Contoh Surat hibah tanah dan rumah ~ Hibah Rumah dan tanah adalah pemberian rumah dan tanah kepada keluarga ataupun bukan keluarga ketika pemilik masih hidup. Berbeda dengan warisan yang memang pembagianya harus sesuai dengan ketentuan agama.
Pada artikel ini, kami menyajikan beberapa contoh surat hibah rumah dan tanah, diantaranya adalah
- Surat Hibah rumah dari orang tua untuk anak
- Surat Hibah rumah dari orang tua Untuk anak Angkat
- Surat hibah rumah dari kakak kepada adik atau sebaliknya
- Surat hibah rumah untuk mushola
Daftar Isi
Tujuan Pembuatan Surat Hibah
Agar Hibah Tidak Dituntut Oleh Ahli Waris
Sebenarnya ada banyak perselisihan yang terjadi tentang tanah dan rumah, apalagi jika rumah yang sudah dihibahkan tidak memiliki surat ataupun bukti, hanya lewat pembicaraan saja.
Oleh karena itu ketika anda ingin menghibahkan rumah anda, maka anda harus memenuhi semua syaratnya, sehingga kelak tidak ada pertikaian karena hal ini.
Diantara yang harus anda penuhi adalah
- Surat Hibah Harus Sedetail mungkin
- Harus ada saksi-saksi
- Tercatat di notaris
Selain itu pihak yang diberi hibah juga harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemberi hibah jika ada. Dan tidak melanggar Pasal 1688 KUHPer.
Prosedur / Tata Cara Hibah Yang Benar
Agar hibah anda tercatat dan diakui secara hukum, maka anda harus melakukan tata caranya dengan benar, serta anda harus memenuhi syarat nya juga.
Syarat hibah adalah :
- Semua orang boleh memberikan hibah ataupun menerima hibah. Kecuali anak dibawah umur, tidak boleh menghibahkan miliknya kecuali yang ditetapkan pada buku 1 bab 7 KUHP
- Hibah harus dengan akta notaris
- Hibah harus jelas dan tegas yang bisa diterima oleh si penerima hibah
- Penghibahan kepada anak dibawah umur harus berada di bawah kekuasaan orang tuanya atau walinya.
Tata Cara Membuat Surat Hibah
Untuk mengurus hibah, pertama anda harus menyiapkan surat dan sertifikat tanah dan rumah yang anda ingin hibahkan. Anda juga harus membawa fotokopi KTP dan KK anda serta orang yang ingin anda beri hibah.
Bawalah semua dokumen tersebut ke PPAT atau notaris dan anda bisa ajukan hibah anda disana.
Jika semua syaratnya sudah terpenuhi, maka penghibah dan penerima hibah bisa melaksanakan akad hibah bersama dengan Notaris.
Jika yang dihibahkan adalah rumah warisan, maka anda bisa menyertakan surat persetujuan hibah yang ditanda tangani oleh para ahli waris.
-
Contoh Surat Hibah Tanah Dan Rumah Untuk Anak
Hibah kepada anak adalah hibah yang agak krusial, apalagi jika si anak memiliki banyak saudara yang tidak begitu setuju dengan penghibahan ini, jadi penghibahan ini harus tercatat dengan jelas dan terdaftar serta ada surat persetujuan hibah dari semua ahli waris, sehingga hal ini tidak menjadi masalah di masa depan.
Berikut ini adalah format contoh surat hibah rumah dan tanah untuk anak kandung
“Surat Hibah”
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ahmad Suhendra
NIK : 35031409900002
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Kemuning No. 45, Blitar
Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan
Nama : Susanto Putro
NIK : 35050912900001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kudung Pajang No. 45 Jombang
Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah
Pihak pertama telah memberikan hibah berupa rumah seluas 75 Meter persegi beserta tanahnya yang memiliki luas 120 Meter persegi yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 55 Desa Kalijaring Kecamatan Sukosewu Kabupaten Mojokerto.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta dalam hibah ini pihak pertama dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Mojokerto, 20 Mei 2020
Pemberi Hibah, Penerima Hibah
Ahmad Suhendra Susanto Putro
Surat Persetujuan Hibah Dari Ahli Waris
Berikut ini saya sertakan juga surat persetujaun hibah dari pada ahli waris lain, sebagai tanda bahwa seluruh ahli waris sepakat dan setuju untuk atas hibah yang dilakukan. Surat ini sebagai tindakan prefentif jika suatu saat terjadi masalah yang terjadi dengan hibah tersebut.
“Surat Persetujuan Hibah”
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, anak dari Ahmad Suhendra:
- Anak pertama
Nama : Supendi Hakim
NIK : 3505121200001
Alamat : Jl. Gunadarma No. 34 Jogoroto Jombang
- Anak Kedua
Nama : Anika Sari
NIK : 3505120900001
Alamat : Jl Gunadarma No, 34 Jogoroto Jombang
Menyatatakan bahwa kami setuju akan hibah yang diberikan oleh orang tua kami Ahmad Suhendra kepada Susanto Putro berupa rumah berukuran 75 Meter persegi beserta tanahnya yang berukuran 120 Meter persegi yang berlokasi di berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 55 Desa Kalijaring Kecamatan Sukosewu Kabupaten Mojokerto.
Kami juga menyatakan tidak akan menuntut balik hibah tersebut karena sudah menjadi hak milik Susanto Putro.
Mojokerto, 20 Mei 2020
Supendi Hakim Anika Sari
Anak Pertama Anak Kedua
-
Surat Hibah Rumah Dan Tanah Dari Orang Tua Kepada Anak Angkat
Meskipun sudah diangkat sebagai anak, anak angkat bukanlah anak kandung, jadi dia tidak berhak menerima harta warisan. Namun karena orang tua juga ingin membagikan hartanya kepada anak angkatnya. Satu satunya jalan yang bisa ditempuh adalah dengan cara hibah.
Namun perlu diingat bahwa karena masalah rumah dan tanah adalah masalah yang sering terjadi perselisihan, apalagi yang diberi adalah anak angkat, maka selain membuat surat hibah, anda juga harus membuat surat persetujuan hibah agar kelak tidak terjadi kesalahpahaman atau klaim dari ahli waris asli. Format surat persetujuan hibah bisa anda lihat diatas.
Berikut ini adalah surat hibah rumah dan tanah dari orang tua pada anak angkat
“Surat Hibah”
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Mahmud Efendi
NIK : 350312129000002
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Halmahera, No. 01 Jayakarta Jombang
Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan
Nama : Harun Rasyid
NIK : 35052312900001
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT 03 RW 02 Ds. Kendalrejo Kec. Talun Kab. Blitar
Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah
Pihak pertama telah memberikan sebuah rumah dengan luas 65 Meter persegi beserta tanahnya seluas 100 Meter persegi yang berlokasi di RT. 03 RW 02, Ds. Kendalrejo Kec. Talun Kab. Blitar.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta dalam hibah ini pihak pertama dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Blitar, 20 Mei 2020
Pemberi Hibah, Penerima Hibah
Mahmud Efendi Harun Rasyid
-
Surat Hibah Rumah Dan Tanah Dari Kakak Untuk Adik Atau Sebaliknya
Selain hibah kepada anak, anda juga bisa menghibahkan rumah anda kepada adik anda. sebenarnya saudara juga berhak menerima warisan dari saudaranya. Namun terkadang karena saudaranya kesulitan maka seseorang bisa menghibahkan rumah sebagai bantuan pada saudaranya.
Berikut ini adalah surat hibah rumah dari kakak kepada adiknya atau dari adik kepada kakaknya.
“Surat Hibah”
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Asrori Mukmin
NIK : 350113129000002
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl. Roro Jonggrang No. 33 majapahit, Jombang
Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan
Nama : Harun Mukmin
NIK : 35051111900001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT 01 RW 05 Ds. Kampang, Kec. Tampuan Kab. Blitar
Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah
Dengan ini meyatakan bahwa pihak pertama telah menghibahkan rumah beserta tanahnya kepada pihak kedua, adapun rumah dan tanah yang dihibahkan memiliki :
Luas Tanah : 110 Meter persegi
Luas bangunan : 79 Meter Persegi
Alamat : Jl. Senopati Amarekso No. 12 Jombang.
Demikian surat pernyataan hibah ini dibuat dengan sebenarnya, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jombang, 12 Mei 2021
Pemberi Hibah, Penerima Hibah
Asrori Mukmin Harun Mukmin
-
Surat Hibah Rumah Untuk Mushola
Selain dihibahkan kepada keluarga, terkadang seseorang juga menghibahkan rumah dan tanahnya untuk dijadikan mushola atau untuk memperluas mushola.
Ketika menghibahkan untuk keperluan umum, pastikan juga seluruh keluarga menyetujui hal ini sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.
Berikut ini adalah surat perjanjian hibah rumah dan tanah untuk tempat ibadah:
“Surat Keterangan Hibah”
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ibnu Aqil Imron
Tempat, tgl lahir : 14 September 1990
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jl Cut Nyak Dien Pulolor Jombang
Disebut pihak pertama yang menghibahkan
Nama : Jamhuri tamim
Jabatan : Ketua Yayasan Nurul Iman
Alamat : Jl Cut Muetia Pulolor Jombang
Disebut pihak kedua yang menerima hibah.
Pihak pertama memberikan hibah sebuah bangunan rumah beserta dengan tanahnya untuk dikelola oleh yayasan Nurul Iman untuk pembangunan Mushola. Adapun luas bangunan yang dihibahkan adalah 70 Meter persegi dan ukuran tanah seluas 120 Meter persegi. Berada di Jl. Cut Meutia No. 23 Pulolor Jombang.
Batas-Batas tanah yang dihibahkan sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan : Jalil Sungeb
Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Maemunah zubair
Sebelah timur berbatasan dengan : Mafud efendi
Sebelah barat berbatasan dengan : Zainal Abidin
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dan pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Hibah, Penerima Hibah
Ibnu Aqil Imron Jamhuri Tamim
-
Hibah Rumah Kepada Orang Tua
Yang terahir adalah hibah rumah dari anak kepada orang tua, mungkin ada diantara dari anda yang orang tuanya memiliki rumah yang kurang layak dan ingin menghibahkan rumah anda kepada orang tua anda. maka ini adalah contoh format yang bisa anda pakai :
“Surat Keterangan Hibah”
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Junaedi
Tempat, tgl lahir : 14 Agustus 1990
Pekerjaan : Camat
Alamat : Jl masjid Sunan Kalijogo, Sumedang
Disebut pihak pertama yang menghibahkan
Nama : Tarmono
Tempat, tgl lahir : 1 Maret 1960
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT 01 RW 02 Ds. Kalideres Kec. Talun Kab. Blitar
Disebut pihak kedua yang menerima hibah.
Pihak pertama memberikan hibah Berupa rumah dengan luas 65 Meter persegi dan tanah seluas 90 Meter persegi yang berlokasi di Jl. Masjid Sunan Kalijogo No. 44 Kec. Kaliurang Kab. Sumedang.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dan pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Hibah, Penerima Hibah
Junaedi Tarmono