Contoh Surat Hibah Tanah Dan Rumah Segala Kebutuhan

By | 17 Maret 2024

Surat Perjanjian Hibah

Contoh Surat hibah tanah dan rumah ~ Hibah Rumah dan tanah adalah pemberian rumah dan tanah kepada keluarga ataupun bukan keluarga ketika pemilik masih hidup. Berbeda dengan warisan yang memang pembagianya harus sesuai dengan ketentuan agama.

Pada artikel ini, kami menyajikan beberapa contoh surat hibah rumah dan tanah, diantaranya adalah

  1. Surat Hibah rumah dari orang tua untuk anak
  2. Surat Hibah rumah dari orang tua Untuk anak Angkat
  3. Surat hibah rumah dari kakak kepada adik atau sebaliknya
  4. Surat hibah rumah untuk mushola

 Tujuan Pembuatan Surat Hibah

Agar Hibah Tidak Dituntut Oleh Ahli Waris

Sebenarnya ada banyak perselisihan yang terjadi tentang tanah dan rumah, apalagi jika rumah yang sudah dihibahkan tidak memiliki surat ataupun bukti, hanya lewat pembicaraan saja.

Oleh karena itu ketika anda ingin menghibahkan rumah anda, maka anda harus memenuhi semua syaratnya, sehingga kelak tidak ada pertikaian karena hal ini.

Diantara yang harus anda penuhi adalah

  • Surat Hibah Harus Sedetail mungkin
  • Harus ada saksi-saksi
  • Tercatat di notaris

Selain itu pihak yang diberi hibah juga harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemberi hibah jika ada. Dan tidak melanggar Pasal 1688 KUHPer.

 

Prosedur / Tata Cara Hibah Yang Benar

Agar hibah anda tercatat dan diakui secara hukum, maka anda harus melakukan tata caranya dengan benar, serta anda harus memenuhi syarat nya juga.

Syarat hibah adalah :

  • Semua orang boleh memberikan hibah ataupun menerima hibah. Kecuali anak dibawah umur, tidak boleh menghibahkan miliknya kecuali yang ditetapkan pada buku 1 bab 7 KUHP
  • Hibah harus dengan akta notaris
  • Hibah harus jelas dan tegas yang bisa diterima oleh si penerima hibah
  • Penghibahan kepada anak dibawah umur harus berada di bawah kekuasaan orang tuanya atau walinya.

Tata Cara Membuat Surat Hibah

Untuk mengurus hibah, pertama anda harus menyiapkan surat dan sertifikat tanah dan rumah yang anda ingin hibahkan. Anda juga harus membawa fotokopi KTP dan KK anda serta orang yang ingin anda beri hibah.

Bawalah semua dokumen tersebut ke PPAT atau notaris dan anda bisa ajukan hibah anda disana.

Jika semua syaratnya sudah terpenuhi, maka penghibah dan penerima hibah bisa melaksanakan akad hibah bersama dengan Notaris.

Jika yang dihibahkan adalah rumah warisan, maka anda bisa menyertakan surat persetujuan hibah yang ditanda tangani oleh para ahli waris.

 

  1. Contoh Surat Hibah Tanah Dan Rumah Untuk Anak

Hibah kepada anak adalah hibah yang agak krusial, apalagi jika si anak memiliki banyak saudara yang tidak begitu setuju dengan penghibahan ini, jadi penghibahan ini harus tercatat dengan jelas dan terdaftar serta ada surat persetujuan hibah dari semua ahli waris, sehingga hal ini tidak menjadi masalah di masa depan.

Berikut ini adalah format contoh surat hibah rumah dan tanah untuk anak kandung

 

“Surat Hibah”

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                    : Ahmad Suhendra

NIK                         : 35031409900002

Pekerjaan           : Guru

Alamat                  : Jl. Kemuning No. 45, Blitar

Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan

Nama                    : Susanto Putro

NIK                         : 35050912900001

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                  : Jl. Kudung Pajang No. 45 Jombang

Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah

Pihak pertama telah memberikan hibah berupa rumah seluas 75 Meter persegi beserta tanahnya yang memiliki luas 120 Meter persegi yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 55 Desa Kalijaring Kecamatan Sukosewu Kabupaten Mojokerto.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta dalam hibah ini pihak pertama dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

 

Mojokerto, 20 Mei 2020

Pemberi Hibah,                                                                                 Penerima Hibah

 

Ahmad Suhendra                                                             Susanto Putro

 

Surat Persetujuan Hibah Dari Ahli Waris

Berikut ini saya sertakan juga surat persetujaun hibah dari pada ahli waris lain, sebagai tanda bahwa seluruh ahli waris sepakat dan setuju untuk atas hibah yang dilakukan. Surat ini sebagai tindakan prefentif jika suatu saat terjadi masalah yang terjadi dengan hibah tersebut.

 

“Surat Persetujuan Hibah”

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, anak dari Ahmad Suhendra:

  1. Anak pertama

Nama                    : Supendi Hakim

NIK                         : 3505121200001

Alamat                  : Jl. Gunadarma No. 34 Jogoroto Jombang

  1. Anak Kedua

Nama                    : Anika Sari

NIK                         : 3505120900001

Alamat                  : Jl Gunadarma No, 34 Jogoroto Jombang

Menyatatakan bahwa kami setuju akan hibah yang diberikan oleh orang tua kami Ahmad Suhendra kepada Susanto Putro berupa rumah berukuran 75 Meter persegi beserta tanahnya yang berukuran 120 Meter persegi yang berlokasi di berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 55 Desa Kalijaring Kecamatan Sukosewu Kabupaten Mojokerto.

Kami juga menyatakan tidak akan menuntut balik hibah tersebut karena sudah menjadi hak milik Susanto Putro.

 

Mojokerto, 20 Mei 2020

 

Supendi Hakim                                                                  Anika Sari

Anak Pertama                                                                   Anak Kedua

 

  1. Surat Hibah Rumah Dan Tanah Dari Orang Tua Kepada Anak Angkat

Meskipun sudah diangkat sebagai anak, anak angkat bukanlah anak kandung, jadi dia tidak berhak menerima harta warisan. Namun karena orang tua juga ingin membagikan hartanya kepada anak angkatnya. Satu satunya jalan yang bisa ditempuh adalah dengan cara hibah.

Namun perlu diingat bahwa karena masalah rumah dan tanah adalah masalah yang sering terjadi perselisihan, apalagi yang diberi adalah anak angkat, maka selain membuat surat hibah, anda juga harus membuat surat persetujuan hibah agar kelak tidak terjadi kesalahpahaman atau klaim dari ahli waris asli. Format surat persetujuan hibah bisa anda lihat diatas.

Berikut ini adalah surat hibah rumah dan tanah dari orang tua pada anak angkat

“Surat Hibah”

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                    : Mahmud Efendi

NIK                         : 350312129000002

Pekerjaan           : Petani

Alamat                  : Jl. Halmahera, No. 01 Jayakarta Jombang

Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan

Nama                    : Harun Rasyid

NIK                         : 35052312900001

Pekerjaan           : Swasta

Alamat                  : RT 03 RW 02 Ds. Kendalrejo Kec. Talun Kab. Blitar

Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah

Pihak pertama telah memberikan sebuah rumah dengan luas 65 Meter persegi beserta tanahnya seluas 100 Meter persegi yang berlokasi di RT. 03 RW 02, Ds. Kendalrejo Kec. Talun Kab. Blitar.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta dalam hibah ini pihak pertama dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

 

Blitar, 20 Mei 2020

Pemberi Hibah,                                                                                 Penerima Hibah

 

Mahmud Efendi                                                                               Harun Rasyid

 

  1. Surat Hibah Rumah Dan Tanah Dari Kakak Untuk Adik Atau Sebaliknya

Selain hibah kepada anak, anda juga bisa menghibahkan rumah anda kepada adik anda. sebenarnya saudara juga berhak menerima warisan dari saudaranya. Namun terkadang karena saudaranya kesulitan maka seseorang bisa menghibahkan rumah sebagai bantuan pada saudaranya.

Berikut ini adalah surat hibah rumah dari kakak kepada adiknya atau dari adik kepada kakaknya.

“Surat Hibah”

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                    : Asrori Mukmin

NIK                         : 350113129000002

Pekerjaan           : Guru

Alamat                  : Jl. Roro Jonggrang No. 33 majapahit, Jombang

Selanjutnya disebut pihak pertama yang menghibahkan

Nama                    : Harun Mukmin

NIK                         : 35051111900001

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                  : RT 01 RW 05 Ds. Kampang, Kec. Tampuan Kab. Blitar

Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima hibah

Dengan ini meyatakan bahwa pihak pertama telah menghibahkan rumah beserta tanahnya kepada pihak kedua, adapun rumah dan tanah yang dihibahkan memiliki :

Luas Tanah          : 110 Meter persegi

Luas bangunan  : 79 Meter Persegi

Alamat                  : Jl. Senopati Amarekso No. 12 Jombang.

Demikian surat pernyataan hibah ini dibuat dengan sebenarnya, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

 

Jombang, 12 Mei 2021

Pemberi Hibah,                                                                                 Penerima Hibah

 

Asrori Mukmin                                                                  Harun Mukmin

  1. Surat Hibah Rumah Untuk Mushola

Selain dihibahkan kepada keluarga, terkadang seseorang juga menghibahkan rumah dan tanahnya untuk dijadikan mushola atau untuk memperluas mushola.

Ketika menghibahkan untuk keperluan umum, pastikan juga seluruh keluarga menyetujui hal ini sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.

Berikut ini adalah surat perjanjian hibah rumah dan tanah untuk tempat ibadah:

“Surat Keterangan Hibah”

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                    : Ibnu Aqil Imron

Tempat, tgl lahir               : 14 September 1990

Pekerjaan                           : Guru

Alamat                                  : Jl Cut Nyak Dien Pulolor Jombang

Disebut pihak pertama yang menghibahkan

Nama                                    : Jamhuri tamim

Jabatan                                : Ketua Yayasan Nurul Iman

Alamat                                  : Jl Cut Muetia Pulolor Jombang

Disebut pihak kedua yang menerima hibah.

Pihak pertama memberikan hibah sebuah bangunan rumah beserta dengan tanahnya untuk dikelola oleh yayasan Nurul Iman untuk pembangunan Mushola. Adapun luas bangunan yang dihibahkan adalah 70 Meter persegi dan ukuran tanah seluas 120 Meter persegi. Berada di Jl. Cut Meutia No. 23 Pulolor Jombang.

Batas-Batas tanah yang dihibahkan sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan            : Jalil Sungeb

Sebelah Selatan Berbatasan dengan       : Maemunah zubair

Sebelah timur berbatasan dengan           : Mafud efendi

Sebelah barat berbatasan dengan            : Zainal Abidin

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dan pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Hibah,                                                                                 Penerima Hibah

 

Ibnu Aqil Imron                                                                 Jamhuri Tamim

 

  1. Hibah Rumah Kepada Orang Tua

Yang terahir adalah hibah rumah dari anak kepada orang tua, mungkin ada diantara dari anda yang orang tuanya memiliki rumah yang kurang layak dan ingin menghibahkan rumah anda kepada orang tua anda. maka ini adalah contoh format yang bisa anda pakai :

“Surat Keterangan Hibah”

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                    : Junaedi

Tempat, tgl lahir               : 14 Agustus 1990

Pekerjaan                           : Camat

Alamat                                  : Jl masjid Sunan Kalijogo, Sumedang

Disebut pihak pertama yang menghibahkan

Nama                                    : Tarmono

Tempat, tgl lahir               : 1 Maret 1960

Pekerjaan                           : Petani

Alamat                                  : RT 01 RW 02 Ds. Kalideres Kec. Talun Kab. Blitar

Disebut pihak kedua yang menerima hibah.

Pihak pertama memberikan hibah Berupa rumah dengan luas 65 Meter persegi dan tanah seluas 90 Meter persegi yang berlokasi di Jl. Masjid Sunan Kalijogo No. 44 Kec. Kaliurang Kab. Sumedang.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dan pihak pertama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Serta dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Hibah,                                                                                 Penerima Hibah

 

Junaedi                                                                                                Tarmono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *