13 Contoh MOU Kerjasama Usaha Terlengkap

18 min read

Contoh MOU Kerjasama Dengan Koperasi

Contoh MoU Kerjasama – Mungkin anda familiar dengan istilah MOU, Memorandum of Understanding atau nota kesepakatan ini dibuat oleh pihak – pihak yang bekerjasama yang tujuannya untuk mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Masih banyak yang belum paham apa itu sebenarnya MOU, oleh karena itu sebelum melihat contoh MOU kerjasama yang baik, ada baiknya melihat pengertian MOU, elemen – elemen penting yang harus dimuat dalam Mou dan syarat sah mengenai berlakunya sebuah MOU di bawah ini.

Apa Itu MOU

Pengertian MoU adalah sebuah dokumen legal yang berisi perjanjian atau syarat dan ketentuan  yang akan disepakati atau telah disepakati antara kedua belah pihak.

Kepanjangan MoU sendiri adalah Memorandum of Understanding, dalam bahasa Indonesia berarti disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Nota ini dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama perjanjian untuk mengikan kedua pihak yang bekerjasama. Isi MOU itu sendiri berisi maksud dan tujuan, penawaran, pertimbangan, dan penerimaan untuk terikat secara hukum.

Hal Penting yang Harus Ada Di MOU

Sebuah MoU yang baik harus memuat elemen – elemen penting berikut ini :

  1. Tanggal dan tempat dibuatnya MOU.
  2. Kolom identitas yang berisi identitas kedua belah pihak yang berisi pernyataan akan menandatangani MOU tersebut.
  3. Berisi kolom pengertian umum/maksud dan tujuan dibuatnya MOU tersebut. Disini dijelaskan fungsi kedua belah pihak dan terkait keterangan serta penjelasan isi kerjasama.
  4. Ruang lingkup kerjasama. Berisi penjelasan bentuk kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak dengan penjelasan lebih detail.
  5. Teknis pelaksanaan kesepakatan, berisi ulasan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak Pertama dan pihak Kedua secara detail dan jelas.
  6. Memberikan gambaran hukum penyelesaian apabila terjadi perselesihan di antara kedua belah pihak.
  7. Ketentuan tambahan seperti Force Majeure yang berisi keadaan diluar kendali yang menyebabkan batalnya perjanjian dan addendum (berisi penjelasan solusi mengenai ketentuan yang belum dimuat).
  8. Penutup, pada bagian ini adalah unsur paling penting yaitu penandatanganan kedua belah pihak di atas materai sebagai bukti pengesahan kerjasama di antara kedua belah pihak tersebut.

Baca juga: 15 Contoh Surat Tugas Resmi Yang Baik Dan Benar Terbaru

Sebuah MOU yang baik juga harus memiliki syarat sah berlakunya MOU di mata hukum. Contohnya di bawah ini.

Syarat Sah MOU

Syarat sah sebuah MOU di mata hukum adalah sebagai berikut :

  1. Berisi tanggal pembuatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
  2. MOU berisi jelas identitas kedua belah pihak yang bekerjasama baik itu berisi nama, jabatan,
  3. alamat instansi, dan lain – lainnya.
  4. Berisi ketentuan yang jelas yang disepakati bersama antara kedua belah pihak.
  5. Ditandatangani kedua belah pihak di atas materai sebagai bukti berkekuatan hukum yang sah.
  6. Memuat saksi – saksi apabila diperlukan.

Di bawah ini adalah referensi contoh MOU kerjasama yang bisa anda lihat sebagai panduan membuat MOU yang baik:

Contoh MOU Kerjasama Usaha

Contoh MOU Kerjasama Usaha

Berikut ini adalah contoh nota kesepahaman atau MOU yang berisi kerjasama usaha antara dua pihak perusahaan :

Nota Kesepahamanantara

Angkasa Pura

Dan

Sinergi Alam

Nomor : 763/MouAP-Sincash/II/18

Tentang Penanaman Modal

Pada hari ini, Senin, dua puluh april dua ribu delapan belas (20 April 2018), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Darius Kean Hendrik : Direktur PT. Angkasa Pura, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Angkasa Pura yang berkedudukan di Jl. Menteng Utara No. 34 Jakarta, dan selanjutnya di sebut sebagai pihak PERTAMA.
  2. Johnny Parker           : Direktur PT. Sinergi Alam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sinergi Cash yang berkedudukan di Jl. Kandaga No. 45, Pondok Indah Jakarta, dan selanjutnya di sebut sebagai pihak KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kemudian disebut PARA PIHAK yang bersama – sama sepakat mengadakan kesepakatan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak PERTAMA adalah perusahaan yang mempunyai modal untuk melakukan investasi kepada pihak KEDUA yang merupakan petani buah dan sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli.
  2. Pihak PERTAMA dan KEDUA melalui MOU ini bermaksud mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuann sebagai berikut :

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan kerjasama di antara PARA PIHAK adalah sepakat melakukan kerjasama pengembangan usaha  dan trading di bidang agraria melalui modal investasi yang diberikan PIHAK PERTAMA dan dikelola oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah dana investasi dari PIHAK PERTAMA untuk pengembangan usaha, trading dan pemasaran hasil agraria yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

  1. PARA PERTAMA menyediakan modal investasi sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA mengelola modal investasi dari PIHAK PERTAMA yaitu mengembangkan usaha agraria, melakukan trading dan pemasaran hasil agraria kepada pemasok dan pembeli.
  3. Hasil keuntungan usaha adalah sebesar 40 % untuk PIHAK PERTAMA, dan 60% untuk PIHAK KEDUA.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

Menyediakan modal dana investasi sebesar 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah disepakatinya MOU ini.

Memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola budidaya dan pemasaran agraria.

PIHAK PERTAMA berhak :

Menerima bagi hasil sebesar 40% (empat puluh persen) dari dari total hasil keuntungan usaha setiap bulannya.

PIHAK KEDUA berkewajiban :

Melakukan pengelolaan usaha agraria mencakup budidaya, pemasaran dan trading kepada pemasok dan pembeli.

Mebagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 10 setiap bulannya setelah pemasaran yang telah dilakukan dimulai sejak tanggal  setiap bulannya yang dimulai sejak tanggal 10 Juni 2018 sampai perjanjian ini berakhir.

Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA sebesar (250.000.000) pada saat perjanjian ini berakhir

PIHAK KEDUA berhak :

Mendapat kewenangan untuk mengelola usaha dan mengatur biaya operasional usaha.

Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya agraria berikut dari hasil pemasaran dan trading.

PASAL 5

BAGI HASIL

  1. PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari hasil keuntungan pemasaran dan trading usaha agraria setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan.
  2. PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil sebesar 60% dari hasil keuntungan pemasaran dan trading usaha agraria setiap bulannya.

PASAL 6

JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 21 April 2021.

PASAL 7

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir apabila:
  2. Jangka waktu perjanjian telah berakhir dan PARA PIHAK sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerjasama ini lagi.
  3. Salah satu pihak melanggar ketentuan dari perjanjian yang disepakati termasuk melanggar pasal dan ayat dari Perjanjian Kerjasama ini.
  4. Adanya Force Majeure yang menyebabkan ketidakmungkinan dilaksanakannya lagi perjanjian kerjasama ini.

PASAL 8

PERSELISIHAN

Apabila dalam masa perjanjian kerjasama ini terjadi perselisihan di antara PARA PIHAK, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 9

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Kesepakatan atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian ini harus dibuat addendum (perjanjian tambahan) dan dicantumkan dalam perjanjian secara terpisah dan ditandatangani PARA PIHAK.
  2. Perjanjian ini ditujukan kepada pihak – pihak yang tercantum dalam perjanjian ini atau pihak lain yang disepakati PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan salah satu pihak atau kesepakatan PARA PIHAK.

PASAL 10

PENUTUP

Perjanjian kerjasama ini dibuat 2 (dua) rangkap asli yang masing – masing ditandatangani PARA PIHAK di atas materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Hal – hal yang luput atau tidak tercantum, akan didiskusikan oleh PARA PIHAK yang selanjutnya disepakati bersama dalam perjanjian tambahan secara terpisah.

Jakarta, 20  April 2018

PIHAK PERTAMA                                                                                                    PIHAK KEDUA

 

(Darius Kean Hendrik)                                                                                             (Johnny Parker)

 

Saksi-saksi:

  1. Laila Maarif
  2. Karina Sutari

Contoh MOU Sponsorship

Contoh MOU Sponsorship

Contoh MOU di bawah ini adalah kesepakatan sponsorship yang dibuat oleh pelaksana kegiatan untuk ditawarkan dan disepakati oleh pihak sponsor. Berikut contoh Mou kerjasama suratnya :

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

“Java Jazz Night Concert ”

Hari ini, rabu pada tanggal 12 November 2021 bertempat di Bandung , masing-masing pihak yang bertandatangan dibawah ini:

1.

Nama                      : Lala Mardiana

Jabatan                    : CEO Java Jazz Festival

Kontak                     : 08346834685

Alamat                     : Jl. Veteran No. 50 Antapani Bandung

Yang selanjutnya  disebut sebagai Pihak Pertama.

2.

Nama                        : Adriana Sutopo

Jabatan                    : Direktur PT. Indo Sawargi

Kontak                     : 08346834685

Alamat                     : Jl. Hasan Sadikin No. 95 Bandung

Menyatakan bersedia untuk berpartisipasi dalam acara sebagai sponsor dan selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua.  Adapun kategoro sponsor yang dipilih adalah :

( … ) Platinum

( … ) Gold

( … ) Silver

( … ) Bronze

( … ) Participation

( … ) Donatur

Kerjasama yang diberikan berupa          : Paket Silver

JumlahTerbilang                                       : 200.000.000 (dua ratus juga rupiah)

 

PASAL 1

Ruang Lingkup Kerjasama

Pihak Kedua bertindak sebagai pihak sponsor dan mendukung kegiatan untuk kepentingan acara Pihak Pertama selama masa perjanjian berlaku yaitu :

Nama acara              : Festival konser music jazz (Java Jazz Night Concert)

Tanggal Acara          : 25 Desember 2018

Tempat                      : Balai Sabuga ITB Bandung

PASAL 2

Kewajiban dan Hak

Pihak Pertama memberikan kontrapretasi paket Platinum yang dipilih Pihak Kedua dengan rincian manfaat sebagai berikut :

Kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua :

  • Pihak Pertama dapat mencantumkan nama perusahaan/instansi sebagai sponsor pada judul kegiatan.
  • Pihak Pertama mempromosikan produk atau brand sponsor pada slide di semua kegiatan.
  •  Pihak Pertama mencantumkan nama dan logo/brand perusahaan sponsor pada backdrop sebanyak satu buah dengan ukuran 100 % dari space sponsorship dengan ukuran 2m x 1m.
  • Pihak Pertama mencantumkan nama/brand dan logo perusahaan pada banner sebanyak 5 buahdengan ukuran 100% dari space sponsorship yaitu 30 cm x 30 cm.
  • Pihak Pertama mencantumkan nama/brand dan logo perusahaan pada semua name tag panitia dengan total sebanyak 50 buah.
  • Pihak Pertama membuat laporan kegiatan secara rinci terkait pelaksanaan acara kepada pihak sponsor dan diberikan sebulan setelah rangkaian acara dilaksanakan.
  • Pihak Pertama sebagai panitia tidak akan menerima sponsor dari pihak lain.
  • Hal – hal lain mengenai sponsorship paket platinum ini dapat dikonfirmasikan lebih lanjut.

Kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama

  • Pihak Pertama berhak mendapatkan pemuatan poster acara pada website resmi pihak sponsor.
  • Pihak pertama berhak mendapatkan pemuatan 1 artikel tentang acara di website resmi pihak sponsor.
  • Pihak kedua memberikan materi iklan berbentuk logo/brand perusahaan berikut nama produk dan desainnya harus telah diterima pada tanggal 13 November 2021 melalui email.

PASAL 3

Cara Pembayaran

  1. Pembayaran uang muka sponsorship minimal sebesar 50% dari total dana sponsor harus dibayarkan  satu hari setelah penandatanganan kontrak perjanjian ini.
  2. Pelunasan sebesar 50%  dari sisa total dana sponsorship harus dibayarkan paling lambat 2 minggu sebelum acara pelaksanaan.
  3. Pembayaran dapat dilakukan kepada kontak panita atas nama Yudi Yudistira melalui rekening BCA dengan nomor 7948927901.

PASAL 4

Pembatalan Kerjasama

  1. Pembatalan oleh pihak sponsor dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 November  2021.
  2. Bagi sponsor yang telah terlanjur membayar uang muka, tidak dapat dikembalikan dan 100% menjadi hak pihak Pertama.
  3. Apabila pembatalan dilakukan oleh panitia/Pihak Pertama, maka biaya uang muka atau keseluruhan akan diganti oleh panitia.

PASAL 5

Jangka Waktu

Perjanjian kerjasama ini berlaku pada saat ditandatanganinya surat MOU ini, dan kedua belah pihak wajib menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.

PASAL 6

Force Majeure

Perjanjian kerjasama sponsorship ini bisa dibatalkan apabila dikemudian hari terjadi Force Majeure, yaitu keadaan seperti gempa, banjir, kejadian huru hara serta kejadian tak terduga lain diluar kemampuan kedua belah pihak.

PASAL 7

Lain-Lain

Segala ketentuan yang belum dan perlu dimuat, maka akan diatur dan ditentukan di kemudiah hari sesuai kesepakatan dan hasilnya akan di tambahkan pada perjanjian tambahan (addendum).

PASAL 8

Penutup

Demikian kesepakatan ini dibuat dalam dua rangkap yang ditandatangani dan disahkan di atas materai. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Bandung, 12 November 2021

Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua

 

Lala Mardiana                                                                                                Adriana Sutopo

Contoh MOU Media Partner

Contoh MOU Media Partner

Mou media partner adalah kerjasama yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan sebuah media baik itu media cetak maupun media massa dan digital. Contoh MoU kerjasama berikut ini adalah sebuah kerjasama yang dilakukan sebuah lembaga dengan media radio. Berikut contoh mou kerjasama suratnya :

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Memorandum of Understanding

Universitas Pendidikan Bandung dengan Mandala Radio FM Bandung

Hari Kamis, tanggal 17 September 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                       :

Instansi                    :

Jabatan                    :

Dalam hal ini bertindak atas nama Ketua Panitia Pelaksana dan disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                       :

Instansi                    :

Jabatan                    :

Dalam hal ini bertindak sebagai sponsor dan disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama berdasarkan ketentuan – ketentuan yang tertuang dalam surat ini sebagai berikut :

PASAL 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

  1.      Pihak Pertama adalah ketua pelaksana kegiatan yang disponsori oleh pihak Kedua.
  2.      Pihak Kedua adalah sponsor yang memberikan dana sponsor kepada pihak Pertama.
  3.      Acara kegiatan yang akan dilaksanakan adalah ;

Acara                :

Hari/Tanggal :

Tempat            :

PASAL 2

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Kewajiban Pihak Pertama mempublikasikan acara menambahkan logo/brand di setiap Acara akan dipublikasikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter mulai tanggal 20 September 2018.
  2. Acara akan dipublikasikan melalui postingan di media sosial oleh pihak pertama selama 1 hari sekali dimulai pada H-7 pendaftaran acara.
  3. Acara akan dipromosikan melalui media sosial termasuk WhatsaApp.
  4. Pihak pertama memasang logo/brand radio Mandala FM di semua poster, banner dan pamphlet hingga postingan media sosial.
  5. Pihak pertama menyebutkan sponsorship pihak kedua pada saat acara kegiatan berlangsung.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Logo radio Mandala FM Bandung terpasang di semua media publikasi seperti poster, banner dan pamflet serta termasuk di media sosial.
  2. Radio Mandala FM Bandung dipublikaiskan melalui adibs MC saat acara berlangsung.
  3. Freepass untuk tim Mandala FM Bandung untuk meliput acara dan akan disiarkan pada radio Mandala FM Bandung.
  4. Pihak kedua mempublikasikan acara melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan twitter minimal 1 hari sekali.
  5. Acara akan dipromos
  6. Jika pihak Pertama memiliki spot,

PASAL 4

Penutup

Demikian kesepakatan ini dibuat oleh kedua belah pihak, jika ada kesepakatan lain yang belum termuat maka akan dimusyawarahkan bersama.

 

Pihak I,                                                                                Pihak I

Pihak Event                                                                         Humas Keradioan Mandala Radio FM

 

______________________                                                   _____________________

Contoh MOU Kerjasama Desa

Contoh MOU Kerjasama

Memorandum of UnderstandingAntara

Wijaya Abadi dan PT. Karunia Rezeki

Pada hari ini, Rabu, tanggal 12 Januari 2018 di Malang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Mohammad WIjaya Kusuma                 : Bertindak sebagai direktur PT. Wijaya Abadi yang berkedudukan di Jl. Majapahit Raya No. 78 Malang, dan selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.

Krisna Mukti                                             : Bertindak sebagai direktur PT. Karunia Rezeki yang berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Malang, dan selanjutnya di sebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, sepakat mengadakan kerjasama yang syarat dan ketentuannya diatur sebagai berikut :

PASAL 1

Ruang Lingkup Kerjasama

  1. PT. Wijaya Abadi adalah pemilik peternakan sapi yang berkedudukan di Jl. Majapahit Raya No. 78 Malang. Dalam hal ini Pihak Pertama bertindak sebagai pemasok susu sapi kepada pihak kedua yaitu PT. Karunia Rezeki yang merupakan Produsen pengolahan susu sapi menjadi produk minuman susu “Sehat”
  2. Pihak pertama memasok susu sapi sebanyak (terlampir) setiap hari kepada pihak Kedua pada waktu yang sudah disepakati bersama (terlampir).
  3. Pihak kedua membayar pasokan susu sapi yang telah disupplai dari pihak pertama sejumlah 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan dan dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya oleh pihak kedua.

PASAL 2

Hak dan Kewajiban

Pihak Pertama :

  1. Memasok susu sapi setiap hari minimal 2 kali sehari kepada PT. Karunia Rezeki. Pasokan di jemput oleh PT. Karunia Rezeki setiap pagi jam 08.00 dan sore jam 16.00
  2. Memberikan kualitas susu sapi yang baik sesuai kesepakatan dan permintaan pihak kedua.

Pihak Kedua ;

  1. Menjemput pasokan susu sapi kepada pihak pertama sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Membayar kewajibannya sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak Pertama sesuai tanggal yang ditentukan yaitu setiap tanggal 1.

PASAL 3

Jangka Waktu

Jangka waktu kerjasama ini ditentukan selama 2 tahun, dan dapat diperpanjan maupun dibatalkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 4

Penutup

Demikian nota kesepahaman ini dibuat, jika ada hal – hal lain yang belum atau tidak termuat, maka akan ditambahkan di perjanjian tambahan (addendum). Jika terjadi perselisihan di masa mendatang, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

Contoh MOU Perjanjian Jual Beli

Contoh MOU Perjanjian Jual Beli

MOU juga bisa berisi sebuah perjanjian jual beli antara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli yang melakukan pembelian sebuah barang atau properti yang biasanya dalam hal ini berharga dan bernilai mahal. Berikut contoh suratnya :

Nota Kesepahaman(Memorandum of Understanding)

Hari ini, Senin, tanggal 28 Mei 2018 bertempat di Kantor Notaris Johannes Mulyana SH Jl. Sri Mulyono No 45 Bandung, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                       :

Pekerjaan                :

Alamat                     :

Selanjutnya di sebut sebagai pihak PERTAMA

Nama                       :

Pekerjaan                :

Alamat                     :

Selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA

Kedua belah pihak bermaksud mengadakan kesepakatan jual beli yang diatur dalam syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak pertama merupakan pemilik lahan seluas 1000 ha yang berkedudukan di Jl. Mangkupraja no. 23 Rancamanyar Bandung
  2. Pihak pertama bermaksud menjual lahan yang berupa sawah tersebut kepada pihak kedua dengan nilai jual sebesar 150.000.000 (seratur lima puluh juta rupiah).
  3. Pihak kedua wajib membayar sejumlah uang 150.000.000 tersebut kepada pihak Pertama dengan ketentuan 50% di awal dan sisanya setelah sertifikat tanah disahkan oleh notaris.
  4. Pihak pertama berkewajiban mengurusi sertifikat tanah dengan nama pihak kedua di kantor notaris sampai selesai
  5. Serah terima sertifikat yang sudah jadi diikuti pembayaran sisa sebesar 50% yaitu 75.000.000 diserahkan kepada pihak Pertama.
  6. Hal – hal lain yang belum termuat dalam perjanjian jual beli ini akan dimuat pada perjanjian tambahan berdasarkan kesepakatan bersama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, apabila suatu hari nanti timbul perlselisihan sebelum perjanjian jual beli ini selesai, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan kekeluargaan.

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua

 

(………………….)                                                                     (……………………..)

Contoh MOU Kerjasama Antar Perusahaan

Contoh MOU Antar Perusahaan

Berikut adalah contoh MOU kerjasama antar perusahaan dalam ruang lingkup kerjasama keuangan :

Memorandum of Understanding(NOTA KESEPAHAMAN)

Antara PT. Siliwangi dengan Bank Kertamulia KCP Karawang

Pada hari ini, kamis tanggal 11 September 2018 telah ditandatangani nota kesepahaman antara kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama            : Abdul Hafidz, ST

Jabatan        : Direktur PT Siliwangi

Alamat         : Jl. Rawa Mangun No 23 kawasan industry II, Karawang – Jawa Barat

Dalam hal ini merupakan pimpinan dari PT Siliwangi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           : Adjat Sudrajat , SE

Jabatan       : Pimipinan Bank Kertamulia KCP Karawang

Alamat        : Jl. Garuda Industri No. 23 Karawang

Dalam hal ini merupakan kepala cabang bank Kertamulia KCP Karawang, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PASAL 1

Pembukaan

PIHAK PERTAMA adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan emas mulia

PIHAK KEDUA adalah lembaga keuagan yang juga disebut Bank yang menawarkan jasa perbankan seperti kredit, deposito, maupun tabungan.

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dan mengikat diri dalam suatu kesepakatan yang diatur dalam MoU berikut :

PASAL 2

Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Kedua belah pihak sepakat bekerjasama menyediakan layanan buka tabungan dan kredit pinjaman dengan bunga renda untuk para karyawan PT. Siliwangi.
  2. Kerjasama ini ditujukan pada karyawan PT. Siliwangi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan pihak kedua dalam hal ini memperoleh keuntungan dari bertambahnya nasabah.

PASAL 3

HAK & KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban Pihak Pertama antara lain :

  1. Menghimbau atau menyarankan karyawannya untuk membuka tabungan di bank pihak kedua.
  2. Menyediakan booth atau counter bank dan fasilitas lainnya di area perusahaan untuk pendaftaran.

Hak dan kewajiban Pihak Kedua antara lain :

  1. Menyiapkan staf untuk melayani calon nasabah yang merupakan karyawan PT. Siliwangi.
  2. Mencatat aktivitas perbankan nasabah baru maupun aktivitas lainnya.
  3. Mendapatkan keuntungan dari bertambahnya nasabah.

PASAL 4

Tambahan

Segala hal yang belum diatur dan tidak dimuat dalam kesepakatan ini akan ditambahkan pada kesepakatan terpisah atau addendum.

Demikian nota kesepahaman ini dibuat dan ditandangani oleh kedua belah pihak di atas materai dalam dua rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua

 

(……………………)                                                                                  (………………………..)

Contoh MOU Prakerin

Contoh MOU Prakerin

Pihak sekolah yang akan mengirimkan siswanya untuk melakukan praktek kerja industri (PRAKERIN) tentunya harus mengikat diri dalam sebuah kesepakatan MOU dengan perusahaan yang menampung siswa praktek tersebut.

Tujuannya untuk menjelaskan aturan perusahaan serta ketentuan pihak sekolah  untuk dipahami dan ditaati bersama kedua belah pihak. Berikut contoh suratnya :

Memorandum of Understanding(Nota Kesepahaman)

Antara PT. Sejahtera dengan SMK Siliwangi Cilaku Cianjur

========================================================================

Nomor : 238/mou-smksiliwangi/18

Pada hari ini, Rabu tanggal 22 Februari 2018 bertempat di Cianjur, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             : Zulkifli

Jabatan         : Direktur PT. Sejahtera

Alamat           : Jl. Cilaku km 09 Cianjur

Selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama

Nama             : Ahmad Dahlan, SPd.

Jabatan          : Wakil Kepala Sekolah SMK Siliwangi Cilaku Cianjur

Alamat           : Jl. Cilaku km 87 Cilaku

Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak Pertama merupakan perusahaan di bidang otomotif dalam hal ini bersedia menjadi tempat praktek kerja industri bagi siswa SMK Siliwangi Cilaku dari pihak Pertama.
  2. Pihak kedua adalah perwakilan/pembina yang bertanggung jawab atas siswa – siswanya yang sedang melaksanakan PRAKERIN di perusahaan Pihak Pertama.
  3. Pihak pertama membolehkan anak didik dari pihak kedua untuk magang di perusahaannya selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
  4. Siswa yang terpilih untuk melaksanakan PRAKERIN di perusahaan pihak Pertama adalah mereka yang berjumlah sesuai penawaran pihak Kedua dan sudah melalui tahap kualifikasi standar karyawan magang yang baik.
  5. Pihak pertama berkewajiban memberi catatan nilai bagi siswa yang sudah melakukan PRAKERIN di perusahaan pihak Pertama.
  6. Catatan nilai PRAKERIN paling lambat diserahkan ketika berakhirnya masa magang siswa PRAKERIN di perusahaan pihak Pertama.
  7. Pihak kedua berkewajiban memantau selalu siswanya yang sedang melaksanakan PRAKERIN di perusahaan pihak Pertama.
  8. Apabila dikemudian hari siswa PRAKERIN melakukan tindakan melanggar aturan atau tidak disiplin dalam bekerja, maka pihak Pertama berhak mengeluarkan atau memberhentikan siswa tersebut dari perusahaan tanpa catatan nilai.

Demikian nota kesepahaman ini dibuat, apabila ada hal – hal yang tidak atau belum termuat maka akan ditambahkan di luar kesepakatan. Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani di atas materai dengan kekuatan hukum yang sama.

 

Pihak Pertama                                                                                                      Pihak Kedua

 

(…………………..)                                                                                           (…………………..)

Contoh MOU Sekolah

Contoh MOU Sekolah

Sebuah sekolah juga bisa membuat MOU yang berisi kesepakatan kerjasama dengan lembaga atau sekolah lain, berikut contoh suratnya :

Memorandum of Understanding(Nota Kesepahaman)

Antara SMA Negeri 01 Surabaya dengan SMA Negeri 02 Surabaya

====================================================

Nomor : 238/mou-smksiliwangi/18

Pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juli 2018 bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                        :

Instansi                    :

Jabatan                    :

Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA

Nama                       :

Instansi                    :

Jabatan                    :

Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA

Para pihak sepakat mengadakan kerjasama yang diatur dalam MOU atau nota kesepahaman dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

Ruang Lingkup Kerjasama

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan kerjasama lomba PORSENI dalam rangka menyambut 17 Agustus 2018, maka masing – masing pihak mengirimkan wakil siswa – siswinya untuk mengikuti lomba PORSENI yang diadakan di SMA Negeri 01 Surabaya.

PASAL 2

Kepanitiaan

Para pihak mengirimkan wakil guru dan OSISInya untuk menjadi panitia yang dipilih untuk menyusun kegiatan lomba PORSENI.

Panitia berhak mengatur pembiayaan dan aturan lomba PORSENI yang dilaksanakan.

PASAL 3

Pembiayaan

Semua anggaran kegiatan lomba berasal dari kas sekolah yang merupakan hasil dari iuran siswa – siswi kedua belah pihak sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah ) per orang. Hasil anggaran dikelola kepanitian PORSENI.

PASAL 4

Lain – Lain

Segala hal yang belum termuat dalam kesepakatan bias didiskusikan lebih lanjut melalui musayawarah kedua belah pihak.

Demikian nota kesepahaman ini dibuat untuk menjalin kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Pihak pertama                                                                                     pihak kedua

(……………..)                                                                                      (………………..)

Contoh MOU bidan dengan BPJS

Contoh MOU bidan dengan BPJS

Berikut ini adalah contoh MOU yang dibuat  antara Bidan dengan lembaga BPJS. Isinya berupa kesepakatan penyediaan BPJS di klinik bidan yang bersangkutan berikut ketentuan dan aturan yang harus dipahami oleh pihak bidan. Berikut contoh suratnya :

PERJANJIAN KERJA SAMAANTARA

PUSKESMAS Kopo bihbul

DENGAN

BIDAN PNS / PRAKTEK MANDIRI

TENTANG

Pemberian Pelayanan KESEHATAN KEBIDANAN DAN NEONATAL

PROGRAM JKN BPJS KESEHATAN

TAHUN 2018

NOMOR : 545 /- Pkm_kopobihbul1 /2018

Pada hari ini, Jumat tanggal tujuh belas Februari tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. Karlina Sajidin dr, yang  berkedudukan dan berkantor di Jalan Raya Kopo Bihbul No. 123 Kopo Kecamatan Margahayu, dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Puskesmas di pelayanan dasar dan selanjutnya disebut sebagai ” PIHAK PERTAMA”;
  2. Meida Dian, A.md.Keb, yang berkedudukan dan berkantor di Dusun Sayati Rt.002 Rw.004 Desa Kopo, Kec Margahayu Kota Bandung, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sebagai Bidan Penolong Persalinan. yang untuk selanjutnya disebut sebagai   “ PIHAK KEDUA”.

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK bermaksud mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PENUNJUKAN

PIHAK PERTAMA menunjuk  PIHAK KEDUA untuk mengadakan fasilitas pelayanan kesehatan kebidanan bagi ibu hamil yang mempunyai jaminan kesehatan BPJS.

PASAL 2

MAKSUD DAN TUJUAN

(maksud dan tujuan penunjukan bidan yang bersangkutan untuk memberikan pelayanan kebidanan kepada pasien BPJS)

PASAL 3

RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN KEBIDANAN DAN NEONATAL

(Jenis – jenis pelayanan kebidanan yang diberikan bidan ybs. Seperti persalinan, dan penanganan lainnya)

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN  PIHAK PERTAMA

(menyebutkan hak dan kewajiban pihak pertama)

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN  PIHAK KEDUA

(menyebutkan hak dan kewajiban pihak kedua)

PASAL 6

TARIP PELAYANAN

(Menyebutkan daftar table tariff pelayanan kesehatan kebidanan berdasarkan ketentuan pihak KEDUA)

PASAL  7

TATA CARA PENGAJUAN KLAIM

(tata cara pengajuan klaim yang diajukan pihak kedua kepada pihak pertama dan BPJS tentang pembayaran)

PASAL  8

PEMBAYARAN KLAIM/PERTANGGUNG JAWABAN

(pihak pertama membayar klaim kepada pihak kedua )

PASAL 9

JANGKA WAKTU BERLAKU

(Jangka waktu masa perjanjian kerjasama berlaku)

PASAL 10

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

(Menyebutkan kemungkinan keadaan darurat diluar kendali para pihak yang dapat menyebabkan kerugian atau lainnya)

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(Menyebutkan kemungkinan terjadi perselisihan di antara para pihak dan bentuk penyelesaiannya)

PASAL 12

ADDENDUM

(Ketentuan Tambahan)

 

Penutup

PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak telah disepakati dan ditandatangani di atas materai dalam dua rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                                      Pihak Kedua

(……………………..)                                                                            (…………………………..)

Contoh MOU Kerjasama Antar Lembaga

Contoh MOU Kerjasama Antar Lembaga

Sebuah MOU tak hanya berisi kerjasama usaha yang membahas masalah bisnis saja, MOU juga bisa berisi kesepakatan kerjasama di bidang lain yang cakupannya lebih luas dan bebas. Berikut contoh kerjasama MOU antar lembaga :

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNGUPT PPD KECAMATAN MARGAHAYU

SEKOLAH DASAR NEGERI BABAKAN CIPARAY

Alamat : CIPARAY BANDUNG

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

ANTARA

SD NEGERI BABAKAN CIPARAY

DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR MARGAHAYU

Pada hari Rabu, tanggal tiga puluh  maret dua ribu delapan belas telah ditandatangani nota kesepahaman atau MOU antara :

Nama                      : Dadang Hidayat, S.Pd.

Jabatan                  : Kepala SDN Babakan Ciparay

Alamat                   :  Ciparay Bandung

Dalam hal ini bertindak atas nama sekolah SDN Babakan Ciparay yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                      : Nama Anda

Jabatan                   : Kepala Kepolisian sektor Margahayu

Alamat                    :  Ciparay Bandung

Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Margahayu yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA adalah lembaga pendidikan di kecamatan Margahayu
  2. PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor Margahayu di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Bandung.

Dengan ini bermaksud mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pengetahuan tentang tata tertib dalam berkendara dan lalu lintas serta kaitannya dengan masalah kriminalitas. Dalam hal ini pihak kedua memberi pengetahuan mengenai hal yang disebutkan diatas kepada siswa – siswi SDN Babakan Ciparay.

PASAL 2

JANGKA WAKTU

Jangka waktu kerjasama ini berlaku dan terhitung mulai tanggal 01 April 2018 – 02 April 2018

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya :

Kewajiban PIHAK PERTAMA :

  1. Menyediakan waktu dan tempat di sekolah kepada pihak Kedua untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai tata tertib berlalu lintas dan tindak kriminalitas kepada siswa – siswi SDN Babakan Ciparay.

Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:

  1. Memberikan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta mengenai maslah kriminalitas kepada siswa – siswi SDN Babakan Ciparay

PASAL 4

KETENTUAN TAMBAHAN

PASAL 5

PENUTUP

 

PIHAK KEDUA

Kepala Kepolisian Sektor Margahayu

 

………………………………..

PIHAK PERTAMA

Kepala SDN Babakan Ciparay

 

Dadang Hidayat, S.Pd

NIP 82376923826387

 

Contoh MOU Kerjasama Puskesmas

Contoh MOU Kerjasama Puskesmas

 

Berikut adalah contoh MOU kerjasama antara Puskesmas dan rumah sakit mengenai rujukan pasien, berikut contoh suratnya :

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PUSKESMAS KOPO 1 DENGAN RS HERMINA

TENTANG

RUJUKAN PASIEN

Nomor : 9380/932932/2018

Nomor :056/RSHER-AB/IV/2018

Pada hari ini, Kamis, tanggal 10 April 2018, yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. dr……………………………… Kepala Puskesmas……………….yang berkedudukan di ……………………dalam hal ini bertindak sebagai kepala puskesmas…………yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
  2. dr…………………….. Direktur Rumah Sakit………………………….yang berkedudukan di ……………….dalam hal ini bertindak sebagai direktur Rumah Sakit ……………………yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”

kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK mengadakan perjanjian kerjasama yang ketentuannya diatur sebagaimana berikut ini :

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PARA PIHAK bekerjasama dalam memberikan pelayanan rujukan kepada pasien penjaminan BPJS maupun kepada pasien umum.

PASAL 2

RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR

Cakupan pelayanan bagi pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama adalah sesuai kewenangan dan kompetensi dari pihak Kedua.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Hak PIHAK PERTAMA

  1. Merujuk pasien dan membuat surat rujukan kepada pasien yang tidak bisa ditangani oleh pihak Pertama.
  2. Mendapatkan Surat Rujuk Balik (SRB) dari PIHAK KEDUA apabila telah menangani pasien dengan maksimal.
  3. Mendapatkan Surat Rujuk Balik (SRB) dari PIHAK KEDUA untuk peserta BPJS yang dilengkapi dengan resep obat serta SEP untuk pelayanan obat rujuk balik di pihak Pertama.
  4. Apabila pasien masih membutuhkan penanganan pihak Kedua, maka pihak Pertama berhak mendapatkan Surat Keterangan Masih Dalam Perawatan.
  5. Pihak Kedua memberikan informasi jenis dan jadwal layanan kepada pihak Pertama.
  6. Pihak kedua memberikan informasi dengan benar tentang ketersediaan ruang inap di di pihak Kedua tergantung kondisi pasien yang dirujuk.
  7. Pihak Pertama berhak memberikan penilaian kinerja atas layanan pihak Kedua dalam jangka waktu tertentu.
  8. Kewajiban PIHAK PERTAMA
  9. Membuat surat rujukan kepada Pihak Kedua yang ditujukan kepada poli tertentu sesuai dengan kebutuhan pasien.
  10. Menangani pasien secara maksimal sebelum dirujuk kepada pihak Kedua.
  11. Melakukan komunikasi kepada pihak Kedua untuk menginformasikan akan merujuk pasien.
  12. Pihak pertama dapat merujuk pasien program rujuk balik kepada pihak Kedua.
  13. Melayani pasien PRB yang dirujuk balik oleh pihak Kedua.

PASAL 4

MASA BERLAKU

(masa berlaku perjanjian )

PASAL 5

KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )

(menyebutkan keadaan diluar kendali para pihak yang mungkin terjadi yang dapat membatalkan perjanjian)

PASAL 6

ADDENDUM

(ketentuan tambahan yang belum atau tidak dimuat)

PASAL 8

PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak telah disepakati dan ditandatangani di atas materai dalam dua rangkap dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                                      Pihak Kedua

(……………………..)                                                                            (…………………………..)

Contoh MOU Kerjasama Bagi Hasil

Contoh MOU Kerjasama Bagi Hasil

Di bawah ini adalah contoh MOU kerjasama investasi yang memuat ketentuan bagi hasil antara dua perusahaan sebagai investor dan pengelola dana investasi. Berikut contoh suratnya :

Pada hari ini, Rabu tanggal dua belas Agustus 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama                       : Kalila Marnis

Jabatan                      : Direktur PT. Indo  Tekstile

Alamat Instansi        : Jl. Taman Sari 23 Ledeng Bandung

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak Pertama

Nama                         : Mohammad Fattir

Jabatan                      : Direktur PT. KAHATEX

Alamat Instansi        : Jl. Cileunyi No. 23 Bandung

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak Kedua

Kedua belah pihak bermaksud mengadakan kesepakatan yang disepakati dalam nota kesepahaman atau MOU dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak pertama merupakan pemilik modal investasi yang memberikan modalnya kepada pihak Kedua untuk selanjutnya dikelola oleh pihak Kedua.
  2. Pihak kedua adalah pengelola modal investasi dari pihak Pertama yang ditunjuk untuk mengembangkan usaha tekstil milik pihak Kedua

Adapun sistem pembagian bagi hasil akan diatur sebagai berikut :

PASAL 1

Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Pihak Pertama memberikan modal investasi sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Kedua untuk selanjutnya dikelola pihak Kedua dengan mengembangkan usaha tekstilnya.
  2. Pihak kedua mengembangkan usaha tekstil, melakukan trading, dan pemasaran sampai kepada konsumen, dalam hal ini keuntungan usaha adalah dengan sistem bagi hasil sebesar 40% untuk pihak Pertama, dan sisanya 60% untuk pihak Kedua.
  3. Keuntungan bagi hasil dibayarkan kepada pihak Pertama oleh pihak Kedua setiap bulan setiap tanggal 10 tiap bulannya.

PASAL 2

Hak dan Kewajiban

  1. Pihak pertama berkewajiban menyediakan modal investasi sebesar dua ratus juta rupiah (200.000.000) kepada pihak Kedua yang dibayarkan seluruhnya setelah ditandatangani kesepakatan ini.
  2. Pihak pertama berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 40% dari hasil keuntungan usaha yang dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Pihak kedua berkewajiban mengelola usaha tekstilnya berikut melakukan pemasaran dan trading kepada konsumen untuk menghasilkan keuntungan.
  4. Pihak kedua berhak mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha sebesar 60% dari total hasil keuntungan yang didapatkan.

PASAL 3

Jangka waktu

Masa berlakunya perjanjian atau kesepakatan ini berlaku sampai dengan 20 Agustus 2020. Perjanjian kerjasama dapat diperpanjang atau dibatalkan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

PASAL 4

Perselisihan

(menyebutkan bentuk penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di antara kedua belah pihak)

PASAL 5

Force Majeure

(Menyebutkan keadaan darurat diluar kendali kedua belah pihak yang dapat membatalkan perjanjian)

PASAL 6

Tambahan

(ketentuan tambahan yang belum dimuat)

PASAL 7

Penutup

Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua

(…………………………)                                                                               (………………………)

Contoh MOU Kerjasama Dengan Koperasi

Contoh MOU Kerjasama Dengan Koperasi

Di bawah ini adalah contoh MOU antara perusahaan dengan koperasi sebagai pihak peminjam modal usaha, berikut contoh suratnya :

Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama                       : Mohammad Idrus Satroni

Jabatan                     : Pengurus Koperasi Makmur Bersama

Alamat Instansi        : jl. Mataram Utara No 34, Solo

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak Pertama

Nama                          : Mohammad Fattir

Jabatan                       : Direktur PT. Karunia Bakti

Alamat Instansi        : Jl. Majapahit Raya No. 23 Solo

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak pertama merupakan pemberi modal pinjaman kepada pihak kedua yang tujuannya digunakan untuk modal usaha
  2. Pihak pertama memberikan modal pinjaman usaha sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak kedua yang dibayarkan setelah ditandatanginya kesepakatan ini.
  3. Modal usaha sebesar 200.000.000 tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 3 tahun dengan ketentuan bunga total sebesar 20% dari modal pinjaman, yaitu sebesar 40.000.000 rupiah.
  4. Pihak kedua wajib membayar total keseluruhan modal pinjaman dengan bunga sebesar 240.000.000 rupiah yang telah disepakati bersama.
  5. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 23 Maret 2021 terhitung mulai dari tanggal penyerahan modal pinjaman yaitu 23 Maret 2018.
  6. Kedua belah pihak telah menyepakati kesepakatan ini, dan apabila pihak kedua melanggar ketentuan maka pihak pertama akan menempuh jalur hukum.
  7. Ketentuan tambahan yang belum dimuat dan tambahan lain akan dibahas dalam perjanjian tambahan.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam dua rangkap yang ditandatangani di atas materai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua

(……………………..)                                                                            (…………………………..)

MoU pada dasarnya merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berisi ketentuan – ketentuan yang dituangkan secara lengkap kedalam nota dan disetujui oleh kedua belah pihak. Contoh MOU kerjasama di atas merupakan contoh yang menuliskan isinya secara ringkas untuk dipahami maksud kesepakatannya saja.

Baca juga: 14 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Terlengkap Yang Pernah Ada

Anda bisa melihat referensi di atas sebagai gambaran isi dan contoh MOU kerjasama yang baik dan benar dalam pembuatan MOU versi anda sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *