Contoh Surat perjanjian kerjasama diperlukan untuk Anda yang ingin membuat surat perjanjian bisnis. Dengan adanya contoh, maka Anda bisa membuatnya dengan lebih mudah karena hanya tinggal meniru dan mengubah sesuai kebutuhan Anda.
Surat perjanjian kerjasama biasanya berisi poin penting berupa peraturan dan kebijakan kerjasama yang akan disepakati bersama. Peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah dan tidak main – main untuk kedua belah pihak.
Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik? Sebelum Anda mengikuti referensi di bawah ini, Anda bisa melihat tips membuat surat perjanjian kerjasama yang baik berikut ini.
Daftar Isi
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang Baik
Untuk menilai atau membuat surat perjanjian kerjasama yang benar dan baik, perhatikan hal – hal di bawah ini :
Baca juga: 15 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Benar dan Beretika
- Sebelum membuat surat perjanjian kerjasama, pastikan kedua pihak yang akan bekerjasama membuat kesepakatan dan peraturan yang mengikat dan dituangkan ke dalam surat sebelum ditandatangani keduanya.
- Pastikan poin – poin surat perjanjian kerjasama dibuat secara adil dan tidak memberatkan sebelah pihak.
- Surat harus berisi lingkup kerjasama, peraturan/kebijakan, keuntungan, pendanaan, force majeur (keadaan tidak terduga), cara penyelesaian perselisihan, dan penutup.
- Surat perjanjian harus diberi keterangan jelas mengenai kapan dan dimana surat tersebut dibuat dan disahkan.
- Surat perjanjian juga harus menerangkan informasi data yang jelas siapa yang bekerja sama berikut fungsi jabatannya yang berhubungan dengan kerjasama.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat berbagai contoh surat perjanjian kerjasama di bawah ini.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Perusahaan umumnya dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain baik dibidang keuangan seperti penanaman modal, maupun bekerjasama mengelola suatu usaha.
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama yang dibuat perusahaan :
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a : Sandi Gunawan
Alamat : Jl. Inggit Ginarsih No. 22 Bandung
No. KTP : 3273283782782768763
Bertindak atas nama PT. Karya Abadi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a : Jaelani
Alamat : Jl. Astana Anyar No. 24 Bandung
No. KTP : 327323829739287398329
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan tekstil yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi kain tekstil.
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang memberikan modal usaha untuk segala bentuk pengembangan usaha perusahaan PT. Karya Abadi.
Untuk melaksanakan usaha tersebut diatas, PIHAK KEDUA wajib memberikan modal usaha pada
PIHAK PERTAMA. Dan saudara PIHAK PERTAMA wajib memproduksi dan memasarkan barang komoditi tekstil kepada konsumen.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
PIHAK KEDUA memberikan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK yang tersebut di atas ingin memutuskan atau memperpanjang bentuk kerjasama ini dapat dilakukan minimal 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya kontrak kerjasama.
Pasal 3
BAGI HASIL
Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai dari hasil usaha oleh kedua belah pihak. Besar kecilnya sesuai yang disepakati bersama yaitu :
- PIHAK PERTAMA : 45 % (Empat puluh lima persen)
- PIHAK KEDUA : 55 % (Lima puluh lima persen)
Bagi hasil tersebut akan ditunaikan setiap kegiatan tutup buku satu siklus yaitu dalam kurun 37 (tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya kedua belah pihak wajib untuk membuka rekening bersama di Bank yang disepakati.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA
- Mengelola kontrak penjualan
- Memproduksi, memasarkan dan menjual komoditi tekstil pada buyer (konsumen).
- Membuat perencanaan pemasaran dan pendistribusian hasil produksi kepada supplier, pedagang, dan konsumen.
- Membuat laporan keuangan per transaksi atau secara periodik kepada PIHAK KEDUA
- Pihak PERTAMA bertanggung Jawab atas keuntungan usaha dan pengembalian modal kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3.
PIHAK KEDUA
- Memberikan dan menyediakan modal usaha sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan yang disepakati bersama.
- Bersama dengan pihak pertama bekerja sama mengembangkan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berakhir jika salah satu pihak (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerjasama lagi.
Jika salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka hak keuntungan tetap akan dibagikan kepada ahli waris ataupun orang yang ditunjuk oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kendala usaha baik secara teknis maupun non teknis di lapangan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengatasi masalah tersebut dan mengambil keputusan bersama PIHAK KEDUA
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak.
Bandung, 13 Juni 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Sandi Gunawan Jaelani
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
Perdagangan yang melibatkan antara kerjasama dua pihak memerlukan surat perjanjian kerjasama yang sah.
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail bentuk kerjasama, sistem bagi keuntungan dan peraturan lainnya yang disepakati bersama, supaya kerjasama dagang di antara kedua belah pihak berjalan lancar. Berikut contoh surat perjanjian kerjasama dagang :
Surat Perjanjian Kerjasama
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Gerry Maldevis
Alamat : Taman Indah Kapuk No. 39 A, Jakarta Barat
No. Telp : 08587372836
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Arthur Kennedi
Alamat : Komplek Bangun Jati, No. 23 Jakarta Timur
No. Telp : 0818728738736
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya melakukan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama menitipkan komoditi barang dagangannya berupa (Baju) pada pihak kedua dengan sistem bagi hasil keuntungan secara konsinyasi. Pihak kedua akan memperoleh keuntungan 10% dari setiap item barang dagangan yang dititipkan pihak pertama.
- Jumlah maksimal komoditi barang dagangan (baju) adalah sebesar 50 jenis item barang dagangan dengan masing – masing berjumlah (5 kodi) atau 100 item baju, (50 x 100 = 5000 item).
- Pendistribusian dan pemasaran barang untuk area Jakarta dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
- Pihak pertama dan pihak kedua akan saling membantu memasarkan atau melakukan promosi dagangan.
- Pihak kedua membuat laporan transaksi penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya disertai dengan penyerahan laba sebesar 10% per item dikalikan dengan jumlah omzet penjualan.
- Jika terjadi kerusakan barang dagangan, maka pihak kedua wajib memperbaiki kerusakan tersebut atau membayar ganti rugi kerusakan kepada pihak pertama sesuai biaya kerusakan.
Demikian perjajian kerjasama ini dibuat untuk disepakati oleh pihak PERTAMA dan KEDUA dan untuk menjadi ikatan kerjasama yang sah.
Segala hal lain – lain yang belum termuat di dalam surat perjanjian kerjasama ini akan didiskusikan bersama untuk mencapai mufakat dan selanjutnya menjadi addendum (hal yang ditambahkan) pada surat perjanjian kerjasama ini.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaannya di kemudian hari, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Jakarta, 10 Maret 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Gerry Maldevis Arthur Kennedi
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan
Usaha perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh individu atau perseorangan, dalam kaitan usahanya, juga sering dan dapat bekerjasama dengan perusahaan lain untuk mengembangkan usahanya.
Untuk bekerjasama dengan perusahaan lain, perusahaan perorangan juga memerlukan surat perjanjian kerjasama seperti contoh berikut ini :
Surat Perjanjian Kerjasama
Pada hari ini, Senin, 25 Maret 2019, bertempat di Makasar, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : William Eka
Alamat : Jl. Petamburan No. 05 Makasar
No. KTP : 3273638766283677826
No. Telp. ` : 085432643625
Bertindak sebagai pemilik Toko Berkah Rezeki dan selanjutnya disebut sebagai pihak ke 1 (PERTAMA)
Nama : Jennie Untung
Alamat : Jl. Sulawesi No. 98 Makasar
No. KTP : 3273283768296338273
No. Telp. : 029883973738
Bertindak sebagai pemilik PT. ROSDAKARYA yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke 2 (KEDUA)
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah setuju dan sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
- Pihak kedua akan menyalurkan barang produksi perusahaannya pada pihak pertama berupa makanan kemasan khas Makassar yang terdiri dari 50 jenis penganan kemasan yang berjumlah 100 item per jenis. (50 x 100 = 5000 item).
- Pihak pertama memasarkan dan menjual barang dagangan dari perusahaan pihak kedua melalui toko oleh – oleh pihak pertama.
- Sistem bagi hasil keuntungan mengambil sistem konsinyasi. Pihak pertama mengambil keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total omzet penjualan.
- Pihak pertama maupun pihak kedua bersama – sama melakukan promosi produk yang akan dijual.
- Pihak pertama membuat laporan transaksi penjualan pada pihak kedua secara berkala yaitu per bulan.
- Pihak pertama tidak bertanggung jawab atas sisa produk dagangan yang tidak laku terjual. Dan pihak kedua bersedia mengganti dan memperbaharui stok produk secara berkala ke toko.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat, apabila terdapat hal lain yang belum termuat, dapat didiskusikan dan disepakati diluar surat.
Makassar, 25 Maret 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
William Eka Jennie Untung
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Perjanjian kerjasama tidak hanya melulu tentang investasi atau kerjasama dagang lainnya, bentuk perjanjian juga bisa meliputi perjanjian jasa seperti jasa penyewaan ruko, gadai rumah, dan lain – lain.
Tentunya supaya sah dan aman bagi kedua belah pihak, maka segala bentuk peraturan persewaan diatur dalam bentuk surat perjanjian kerjasama jasa. Berikut contoh suratnya :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Melinda Asrini
No. KTP : 32786873627366373
Alamat : Jl. Kampung Durian Runtuh No. 56, Karawang
No. Telp : 021927827 (086535263572)
Bertindak sebagai pemilik PT. Argo Cepat dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Azril Ilham
No. KTP : 32786276287638763
Alamat : Jl. Lawang Sewu No. 22 Cikarang Bekasi
No. Telp. : 081329899888
Bertindak sebagai pemilik PT. Go Paket dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama adalah pemilik perusahaan jasa persewaan transportasi mobil dan alat berat. Dalam hal ini, menyewakan 5 buah mobil box DAIHATSU kepada pihak kedua selama 1 tahun untuk dipergunakan transportasi usaha mulai dari tanggal 24 April 2018 sampai 23 April 2019.
- Pihak kedua membayar biaya persewaan 5 mobil box tersebut semuanya tunai dibayar di muka (di awal) sebesar Rp. 150.000.000 rupiah
- Pihak kedua membayar deposit biaya pemeliharaan sebesar 10 % dari biaya sewa yaitu sebesar Rp. 15.000.000 rupiah.
- Pihak kedua bertanggung jawab penuh dan melakukan biaya pergantian atas kerusakan akibat kecelakaan, atau melakukan penggantian unit mobil baru/ penggantian dana rugi kehilangan akibat pencurian.
- Pihak kedua wajib menjaga, merawat dan memelihara kondisi mobil yang disewakan. Minimal melakukan servis perbulan atau 2 bulan sekali.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat atas kesepakatan bersama. Apabila ada hal lain yang belum termuat, dapat ditambahkan di dalam atau di luar kesepakatan surat.
Cikarang, 23 April 2019
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Melinda Asrini Azril Ilham
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang
Jika surat perjanjian kerjasama umumnya hanya meliputi 2 orang saja, namun berbeda dengan contoh bentuk perjanjian kerjasama berikut ini yang mengikat 3 orang sebagai pihak – pihak yang saling bekerjasama.
Berikut contoh suratnya :
Pada hari ini, Senin, 25 Maret 2018 bertempat di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini :
Asih Kurnia : Bertindak sebagai pemilik PT. Karunia Jaya yang bergerak di bidang usaha material industri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Sulthan Andri : Bertindak sebagai pemilik CV Karya Abadi yang bergerak di bidang penanaman modal pada usaha kecil menengah dan merupakan penanam modal orang ke 1 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Muhammad Adli : Bertindak sebagai pemilik CV. Koperasi Bangun Jaya yang bergerak di bidang distributor dan penyaluran komoditi industri dan merupakan penanam modal orang ke 2 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA
Ketiga yang bersangkutan telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
- Pihak pertama adalah perusahaan dagang material industri yang akan diberikan penanaman modal investasi dari pihak KEDUA dan KETIGA.
- Modal usaha digunakan untuk mengembangkan usaha material industri berikut pemasarannya ke konsumen.
- Sistem bagi hasil keuntungan adalah masing – masing sebesar 30 % untuk PIHAK PERTAMA, sebesar 40 % untuk PIHAK KEDUA, dan sebesar 30 % untuk PIHAK KETIGA. Hal ini merujuk pada besaran investasi yang diberikan masing – masing pihak.
- Keuntungan adalah hasil penjualan dan pemasaran komoditi industri perusahaan PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA melakukan produksi, memasarkan, mendistribusikan komoditinya kepada konsumen.
- Semua pihak bekerjasama untuk mendiskusikan terkait promosi, strategi pemasaran, pendistribusian dan penyaluran barang komoditi.
PENDANAAN
Pasal 2
- Pihak KEDUA menyediakan dan menginvestasikan dana sebesar 600.000.000 kepada PIHAK PERTAMA.
- Pihak KETIGA menyediakan dan menginvestasikan dana sebesar 400.000.000 rupiah kepada PIHAK PERTAMA.
- Penanaman modal diberikan secara bertahap, yaitu setiap 3 bulan sekali.
- Semua keuntungan dan kerugian resiko usaha ditanggung bersama (semua pihak PERTAMA, KEDUA, KETIGA).
- Perjanjian kerjasama ini berlaku sampai keuntungan usaha telah mengembalikan modal usaha (dana investasi) berikut laba usaha dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Apabila salah satu pihak meninggal setelah memberikan dana investasinya, maka hak laba usaha tetap akan diberikan kepada ahli waris.
- Hal – hal yang dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini didiskusikan bersama. Semua keputusan usaha ditanggung bersama semua pihak.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini kami buat, apabila ada hal – hal lain yang belum termuat pada perjanjian kerjasama ini, bisa ditambahkan dan disepakati pada perjanjian kerjasama yang baru.
Bandung, 25 Maret 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
Asih Kurnia Sulthan Andri Muhammad Adli
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR
Antara
1. Ranu Kumbolo
Dengan
2. Sejahtera
Proyek : Pekerjaan Pembangunan Ruko
No.22/SP-323/38/18
Pada hari ini, Senin tanggal 11 bulan Maret tahun 2018, yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Mudiyono
Jabatan : Direktur perusahaan
Badan Usaha : PT. Ranu Kumbolo
Alamat Instansi : Jl. Wedang Timur no. 24, Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Ranu Kumbolo, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Iryanto
Jabatan : Kepala Kontraktor
Badan Usaha : PT. Sejahtera
Alamat instansi : Jl. Majesti utara No. 98, Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sejahtera, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Proyek (Sub Kontraktor) melalui syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP KERJASAMA
Para pihak telah sepakat dan setuju untuk bekerjasama dalam pelimpahan proyek pihak PERTAMA kepada pihak KEDUA untuk menjalankan proyek pembangunan ruko PT. Ranu Kumbolo dengan rincian sebagai berikut :
Nama Paket : Proyek pembangunan ruko
Lokasi : Jl. Wedang Timur No. 24, Malang
No. Kontrak : 28382/18
Tanggal Kontrak : 01 April 2018 sd. 01 Oktober 2018
Nilai Kontrak : Rp. 1. 400.000.000,-
Pasal 2
PENDANAAN
Kedua belah pihak bekerja sama mengatur pendanaan dan bertanggung jawab dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua pendanaan pembangunan akan diajukan oleh PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA dalam rancangan anggaran biaya dengan waktu proyek yang ditentukan sesuai dengan kesepakan bersama.
- Seluruh bentuk pekerjaan diajukan terlebih dahulu oleh pihak KEDUA kepada pihak PERTAMA untuk mendapatkan persetujuan dalam menentukan sub pekerjaan yang akan dikerjakan.
Pasal 3
KOMPENSASI
Pihak KEDUA akan mendapatkan kompensasi pembayaran dari Pihak PERTAMA yaitu :
1. Pembayaran untuk seluruh pekerjaan proyek pembangunan ruko dari persiapan sampai selesai. Kompensasi akan dibayarkan sesuai termyn berikut:
Termyn I : 30% setelah pengerjaan proyek selesai 30%
Termyn II : 25% setelah pengerjaan proyek selesai 55%
Termyn III : 25% setelah pengerjaan proyek selesai 55%
TermunIV : 20% setelah pekerjaan proyek selesai/ serah terima
Pasal 4
LINGKUP PEKERJAAN
- Kedua pihak bekerjasama melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait pelaksanaan pembangunan proyek.
- Pihak Pertama mempunyai hak menentukan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pihak KEDua sesuai kesepakatan yang terlampir.
- Pihak Kedua membuat rancangan proyek berupa pemilihan material bangunan yang harus mendapat persetujuan pihak Pertama.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas penggunaan dana untuk pelaksanaan proyek pembangunan. Dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan dan target waktu proyek yang telah ditentukan
- Pihak Kedua mentaati semua peraturan yang ditentukan oleh pihak Pertama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Pelaksanaan proyek pembangunan ruko disepakati dan akan dimulai pada : 01 April 2018 dan diselesaikan pada : 01 Oktober, 2019.
Pasal 6
KETENTUAN PERJANJIAN
Pelanggaran perjanjian penyelesaian proyek ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan pengurangan pembayaran pihak Kedua sebesar 5% dari jumlah nominal kompensasi pembayaran seharusnya.
Ketentuan – ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara pihak pertama dan kedua, maka keduanya sepakat menyelesaikannya secara musyawarah atau damai. Jika tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum.
Pasal 8
FORCE MAJURE
Apabila terjadi bencana alam seperti gempa, tanah longsor atau kejadian tak terduga yang disebabkan oleh alam yang dapat mengakibatkan gagalnya/tertundanya pekerjaan proyek, maka kedua belah pihak dapat meninjau kembali perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9
PENUTUP
Isi dari perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dipahami, disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal yang telah disebutkan pada surat perjanjian kerjasama ini.
Apabila ada hal tambahan lain yang belum dimuat, maka akan dimuat dalam perjanjian addendum (perjanjian tambahan).
Surat dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan ditanda tangani sebagai bukti sah tanda kesepakatan bersama tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi
Apabila perusahaan hendak melakukan investasi pada perusahaan lainnya, tentunya sebagai pengikat yang sah diperlukan surat perjanjian kerjasama yang baik.
Isi surat perjanjian investasi ini menerangkan peraturan besaran biaya investasi, sistem bagi hasil, pengembalian modal, dan aturan – aturan lainnya yang mengikat kedua belah pihak pekerjasama.
Berikut contoh suratnya :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas
(18–3–2018), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Siti Badriah
NIK : 32832838273783
Pekerjaan : Direktur PT. Dana Mandiri
Umur : 35 tahun
Alamat instansi : Jl. Kepodang timur, no. 76 Batu Permata, Kroya Cilacap
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Anton Wijaya
NIK : 32552654215624612
Pekerjaan : Direktur PT. Amora Lucky
Umur : 40 tahun
Alamat instansi : Jl. Kali Donan No. B2 Donan Raya, Cilacap
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan perjanjian kerjasama dengan keterangan yang berisi hal – hal sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 500.000.000 (delapan ratus juta rupiah)untuk digunakan sebagai MODAL INVESTASI pada proyek koperasi simpan pinjam PT. Amora Lucky.
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang keuangan yang berlokasi di Jl. Kali Donan No. B2 Donan Raya, Cilacap yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua memberikan keuntungan usaha sebesar 10% (sepuluh persen) kepada pihak Pertama atau sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1,5 bulan.
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2018 dengan periode jatuh tempo sebagai berikut: Rp 500.000.000 + Rp. 50.000.000 pada tanggal 03 April 2018 secara utuh tanpa potongan (100%). Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
(sebutkan hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua)
Pasal 4
Pembagian Hasil
(sebutkan pembagian hasil secara detail antara kedua belah pihak)
Pasal 5
Force Majeur
(sebutkan jika ada hal – hal di luar kuasa yang dapat mengakibatkan batalnya perjanjian)
Pasal 6
Penutup
Apabila terdapat tambahan yang belum dimuat, maka akan ditambahkan pada perjanjian tambahan (addendum), sedangkan apabila terdapat perselisihan dalam kesepakatan ini, maka kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah, namun jika tidak mencapai mufakat akan ditempuh jalur hukum.
Demikian surat perjanjian ini di buat atas kesadaran kedua belah pihak tanpa unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Cilacap, 18 Maret 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Investor) (Pengelola dana investasi)
Contoh Surat Perjanjian kerjasama Usaha
Contoh surat perjanjian kerjasama usaha berikut ini menjelaskan pasal dan peraturan yang lengkap yang mengikat kedua belah pihak yang bekerja sama.
Berikut contoh suratnya :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini Senin, tanggal 15 bulan April tahun 2018, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Irawan Saleh
No. KTP : 325637265376527
Alamat : Jl. Muara Angke No. 76, Jakarta
Pekerjaan/Jabatan : Direktur PT. Mandiri Putera
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Ari Sandiaga
No. KTP : 3293209382980923
Alamat : Batu Permata Regency B5 A, Jakarta Pusat
Pekerjaan/Jabatan : Direktur PT. Shine Hotel
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha di bidang perhotelan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 rupiah kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha perhotelan.
- Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola usaha perhotelan dan menghasilkan keuntungan untuk pihak Pertama.
- Pihak Kedua akan menerima sejumlah modal investasi dari Pihak Pertama yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani bersama
- Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan atau laba usaha berdasarkan presentasi laba yang disepakati kedua belah pihak. Para pihak juga menanggung kerugian bersama dan memiliki andil dalam usaha tersebut berupa modal dan tenaga yang pembagiannya telah disepakati.
Pasal 2 Modal Usaha
- Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang diberikan pihak Pertama kepada pihak Kedua.
- Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan setelah akad perjanjian ini ditandatangani, yaitu pada hari 15 April 2018, pada rekening 9787098723 Bank BCA Cabang Muara Angke a.n Ari Sandiaga
Pasal 3 Pengelola Usaha
- Pihak Kedua bekerja mengelola usaha dan memberikan keuntungan bagi pihak Pertama yang diberikan pada setiap bulannya sebesar 50 % dari hasil keuntungan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
- Dana investasi akan diberikan dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal 16 April 2018 sampai dengan 16 April 2019. Perjanjian investasi dapat dibuat kembali dan diperbaharui atau statusnya diperpanjang tergantung kesepakatan bersama.
- Pihak pertama dan pihak kedua membantu pengambilan keputusan (mengelola usaha) bersama.
Pasal 4 Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi biaya produksi perusahaan pihak kedua.
- Besaran keuntungan usaha disepakati adalah sebesar 50:50. Pihak Pertama selaku pemilik Modal mendapatkan laba usaha sebesar 50%. Pihak kedua sebagai pengelola usaha mendapatkan laba usaha sebesar 50% dari keuntungan bersih.
Pasal 5 Kerugian
- Kerugian usaha adalah dana usaha dikurangi biaya pengeluaran.
- Kerugian usaha ditanggung kedua belah pihak dengan penjelasan sebagai berikut :
Kerugian usaha akibat resiko untung rugi modal usaha maka kerugian ditanggung bersama. Sedangkan kerugian tenaga, pikiran serta waktu ditanggung oleh pengelola modal usaha yaitu pihak Kedua.
Apabila kerugian disebabkan kesengajaan yang dilakukan pihak Kedua, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pihak kedua.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat, jika ada hal – hal lain yang belum termuat, maka akan ditambahkan pada perjanjian tambahan. Surat perjanjian ini dibuat atas kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan kedua belah pihak telah menyetujui kesepakatan ini.
Jakarta, 15 April, 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Investor) (Pengelola dana usaha)
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Surat perjanjian kerjasama juga bisa dibuat secara sederhana yang menjelaskan poin – poin kerjasama secara simpel untuk kedua belah pihak.
Berikut contoh surat perjanjian kerjasamanya :
Surat Perjanjian Kerjasama
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Cheryl Anastasia
No. KTP : 32798398723987489
Jabatan : Direktur PT. Karya Pembangunan
Alamat Instansi : Jl. Rawa Lumbu No. 45 Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Deri Irawan
No. KTP : 327987383748893483
Jabatan : Direktur PT. Maestro Design
Alamat Instansi : Jl. Kuningan Raya no. 46, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dalam hal ini, kedua belah pihak mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum berikut ini :
- Pihak Pertama adalah perusahaan penyalur barang furniture kepada pihak Kedua.
- Penyaluran furniture terdiri dari kelengkapan rumah tangga berupa sofa, kursi makan, lemari, meja kantor, dan lain – lain (nama, jenis, dan jumlah item terlampir).
- Penyaluran furniture adalah menggunakan sistem titip bagi hasil dengan rincian keuntungan sebesar 20 % bagi pihak Kedua, dan sisanya adalah keuntungan bagi pihak Pertama.
- Pihak kedua memasarkan dan menjual furniture dari perusahaan pihak Pertama.
- Penyaluran barang kembali dilakukan secara berkala atau setiap barang habis terjual.
- Segala kerugian dan kerusakan barang, dan garangsi ganti rugi barang konsumen ditanggung pihak Pertama.
- Pihak Pertama dan Kedua berhak membatalkan perjanjian kerjasama apabila terjadi prospek usaha yang kurang menguntungkan.
- Perjanjian kerjasama penyaluran barang furniture ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak 10 September 2018 sampai 10 September 2021 dan dapat diperpanjang masa berlakunya sesuai kesepakatan.
- Hal – hal lain yang belum tercantum pada perjanjian ini bisa ditambahkan di luar surat.
Demikian surat perjanjian ini kami buat atas kesepakatan dan telah disetujui bersama tanpa adanya unsur tekanan maupun paksaan.
Bekasi, !0 September 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Cheryl Anastasia Deri Irawan
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sponsorship
Contoh surat perjanjian kerjasama sponsorship adalah bentuk kerjasama antara suatu penyelenggara kegiatan yang ingin mendapatkan sponsor dari perusahaan tertentu.
Kebijakan sponsorship ini dituangkan ke dalam surat perjanjian kerjasama yang mengikat kedua belah pihak. Berikut contoh suratnya :
Surat Perjanjian Kerjasama
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Iriana Kalista
No. KTP : 32780000083930000
Jabatan : CEO Trans Media
Alamat Instansi : Jl. Bundaran HI, No. 435 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Ega Moh. Setiawan
No. KTP : 32736732000000
Jabatan : Direktur PT. Solux Design
Alamat Instansi : Jl. Pekanbaru no. 46, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini, pihak Pertama dan pihak Kedua bermaksud mengadakan perjanjian kerjasama sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak Pertama adalah pelaku kegiatan acara konser Red Velvet dan pihak Kedua adalah pihak sponsor.
- Pihak kedua bersedia memberikan dana sponsor dengan jumlah terlampir dan berhak mendapatkan fasilitas sponsorship dari pihak Pertama.
- Pihak pertama mempromosikan produk PT. Solux Design dari pihak Kedua pada kegiatan acara yang berlangsung. Produk berupa rancangan design baju yang akan dipakai peserta acara seperti MC.
- Perjanjian kerjasama sponsorship ini selama kegiatan acara berlangsung yaitu tanggal 12 Desember 2018
- Pihak kedua bersedia menyalurkan dana sebelum acara berlangsung yaitu paling lambat satu bulan sebelum acara.
- Apabila terdapat masalah dalam kegiatan sponsorship ini maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan musyawarah dan mufakat.
- Perjanjian sponsorship telah disetujui dan disepakati bersama sebelum acara berlangsung.
Demikian surat perjanjian kerjasama sponsorship ini telah disepakati pihak Pertama dan pihak Kedua atas kesadaran diri tanpa adanya unsur paksaan.
12 November 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Pelaku Kegiatan) (Pemberi Sponsor
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Investasi ada hubungannya dengan bagi hasil yang akan didapatkan oleh penanam modal dan pengelola modal investasi.
Besaran keuntungan ini biasanya dituangkan secara jelas melalui surat perjanjian kerjasama yang menjelaskan sistem bagi hasil, tata cara pemberian keuntungan, jangka waktu pemberian keuntungan, dan lain sebagainya. Berikut contoh suratnya :
Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas(22–04–2018), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Yanti Sudirman
NIK : 32536234625365
Pekerjaan : Pemilik CV. Karunia Rezeki
Umur : 28 tahun
Alamat : Jl. Suminten No. 35, Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai investor dan sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Leli Sagita
NIK : 3292902378093
Pekerjaan : Pemilik CV. Khanza Musyafa
Umur : 40 tahun
Alamat : Jl. Kediri Utara No. 76, Pekalongan
Untuk selanjutnya disebut sebagai pengelola dana investasi dan sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini, pihak Pertama dan Kedua terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah )untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk proyek Kursus Bahasa Inggris
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang bimbingan pendidikan yang berlokasi di Jl. Kediri Utara No. 76, Pekalongan yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri kontrak perjanjian kerjasama investasi dengan sistem bagi hasil ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta) dan Pihak Kedua menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk mengelola DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
- Pihak Kedua mengelola dana investasi dan mengembangkan usaha bimbingan belajar Bahasa Inggris.
- Pihak Kedua melakukan perjanjian dengan memberikan keuntungan 20% dari total hasil keuntungan usaha setiap bulannya.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji untuk mengembalikan modal investasi dalam jangka waktu 3 tahun diluar keuntungan usaha.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan 23 April 2021.
- Perjanjian kontrak kerjasama dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
- Perjanjian kontrak kerjasama dapat dibatalkan atas keinginan pihak Pertama jika terjadi pelanggaran dan kecurangan dari pihak Kedua.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN KEDUA
- Pihak pertama mempunyai kewajiban memberikan dana investasi sebesar jumlah yang telah disebutkan pada pasal 1 setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Pihak pertama mempunyai hak pembagian hasil 20 persen atas keuntungan usaha setiap bulannya, dan mempunyai hak pengembalian modal setelah masa berlakunya perjanjian kerjasama ini.
- Pihak kedua mempunyai hak mendapatkan dana investasi setelah digulirkannya perjanjian kerjasama ini.
- Pihak kedua mempunyai kewajiban melaksanakan pengelolaan dana dan mengembangkan usaha bimbel bahasa inggris untuk mendapatkan keuntungan.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
- Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa pembagian hasil dihitung sebesar 20 % untuk pihak pertama dan sisanya adalah keuntungan bagi pengelola dana yaitu pihak kedua.
- Pembagian hasil yang dimaksud adalah dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana dengan biaya pengembangan usaha.
- Kerugian usaha ditanggung bersama. Namun jika ada pelanggaran dari pihak Kedua, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pihak Kedua.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
(sebutkan hal atau keadaan darurat diluar kuasa yang dapat membatalkan atau menunda perjanjian kerjasama tersebut )
PASAL VIII
WANPRESTASI
(sebutkan segala bentuk antisipasi pelanggaran dan kerugian serta konsekuensinya)
PASAL IX
PERSELISIHAN
(sebutkan segala bentuk antisipasi perselisihan dan cara penyelesaiannya)
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal – hal yang belum dimuat dalam surat perjanjian kerjasama ini dapat dimuat kembali dengan adanya perjanjian tambahan (addendum).
Pekalongan, 22 April 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
………………………. …………………………….
(Investor) (Pengelola Dana investasi)
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Politik
Surat perjanjian kerjasama tidak hanya tentang bisnis dan investasi, tapi juga bisa mengikat perjanjian kontrak politik antara pihak – pihak yang bekerjasama.
Tujuannya dibuat surat perjanjian kerjasama politik ini tentunya untuk mengikat kedua belah pihak dalam hubungan kerjasama politik yang berkelanjutan dan mengingatkan kedua belah pihak akan aturan berpolitik yang dituangkan ke dalam surat perjanjian tersebut.
Berikut contoh suratnya :
Surat Perjanjian Kontrak Politik
Antara Firmansyah Dengan Ketua Panitia Pemekaran Desa Maleber
Pada hari ini Jumat, tanggal 12 bulan April tahun 2016, telah ditandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka kontrak politik antara :
Nama : FIRMANSYAH
Tempat / Tanggal Lahir : Cianjur, 12 Juni 1988
Alamat : Jl. Didi Prawira Kusuma No. 45 Cianjur
No. Hp : 081322872782
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Calon Anggota Dewan Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 1 (satu) dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tatang Saputera
Jabatan : Ketua Panitia Pemekaran Desa Maleber
Alamat : Kp. Marga Asin RT 03/ RW 05 Desa Karang Tengah, Cianjur
No. HP : 0857 26127653
Dalam hal ini bertindak atas nama Panitia Pemekaran Desa Maleber (Pemekaran Desa Maleber dan Kec. Karang Tengah) dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Cianjur masa bakti 2014 – 2019, demi kelancaran kerjasama antara kedua belah pihak, maka para pihak sepakat dan menyetujui melakukan perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan berikut ini :
Pasal 1
Pihak pertama jika pada masa pemilihan telah terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur masa bakti 2014 – 2019 wajib bersedia menjadi wakil rakyat yang amanah dan menampung aspirasi masyarakat desa Maleber serta menjalankan visi & misi program yang telah dirancang.
Pasal 2
Pihak Pertama berkewajiban memperjuangkan desa di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur dalam segala hal terutama untuk perkembangan Desa Maleber.
Pasal 3
Pihak pertama selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten, wajib mengalokasikan dana aspirasi kepada warga masyarakat desa Maleber minimal 3 kali dalam masa jabatan.
Pasal 4
Pihak Kedua melakukan sosialisasi kontrak politik ini dan memperkenalkan visi misi dan program yang diusung calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur yaitu saudara pihak pertama Firmansyah dari partai PKS kepada masyarakat desa Maleber.
Pasal 5
Pihak Kedua menyumbang tenaga dan pikiran untuk mensosialisasikan pihak pertama sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dengan target suara minimal 750 suara untuk wilayah yang termasuk pada desa Maleber.
Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian kontrak politik antara kedua belah pihak berlaku sampai jangka waktu 5 (lima) tahun mulai dari sejak ditandatanganinya kontrak ini.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, maka cara penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak adalah diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pasal 8
Kontrak politik Ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk mencerdaskan cara berpolitik yang bermartabat, santun dan untuk menghindari praktek politik yang curang dan kotor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap calon pemilu, partai dan lembaga demokrasi.
Demikian perjanjian kontak politik ini dibuat dalam 2 ( dua ) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang disepakati dan disetujui kedua belah pihak. Kontrak politik ini dan mempunyai kekuatan
Ditandatangani di Cianjur, 12 April 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
FIRMANSYAH Tatang Saputera
Calon Anggota DPRD Kab. Cianjur Dapil 1 Ketua Panitia Pemekaran Desa Maleber
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Kafe
Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama penyaluran kuliner pada usaha kafe oleh perusahaan pemasok/distributor bahan makanan. Berikut contoh suratnya :
Surat Perjanjian Kerjasama
Pada hari ini, Rabu, 24 April 2018, bertempat di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Aprilia Moses
No. KTP : 32983879273983
Jabatan/Pekerjaan : CEO Kafe Chikeletta
Alamat Instansi : Jl. Pasteur km 02 no, 22 Bandung
Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Toni Gunawan
No. KTP : 329372937893438
Jabatan/Pekerjaan : Distributor PT. Agraria Cipanas
Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak bermaksud mengadakan perjanjian kerjasama di bidang kuliner dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama adalah pemesan bahan makanan (dengan item terlampir) kepada pihak distributor PT. Agraria Cipanas selaku pihak PERTAMA.
- Pihak kedua menyalurkan bahan makanan pada pihak pertama dalam priode pemesanan setiap 3 hari sekali dalam jangka waktu kerjasama 3 tahun.
- Supplai bahan makanan dipesan dan diantarkan kepada alamat lokasi instansi pihak PERTAMA.
- Pembayaran pemesanan dilakukan 30 % DP di awal, dan 70 % setelah pesanan tiba.
- Pihak Kedua diharapkan menjaga dan mengutamakan kualitas pesanan dari pihak Pertama. Segala bentuk ketidakpuasan/kualitas yang buruk terhadap bahan makanan yang dipesan, harus dilakukan ganti rugi oleh pihak Kedua.
- Pihak Kedua menyalurkan pesanan secara tepat waktu.
- Ketersediaan supplai bahan makanan yang dipesan adalah sesuai dengan ketersediaan pihak Kedua.
- Perjanjian kerjasama ini berlaku sampai 3 tahun mulai dari tanggal terbitnya surat perjanjian kerjasama ini yaitu 24 April 2018 sd. Dengan 24 April 2021.
Segala bentuk kekurangan yang belum dimuat dalam perjanjian kerjasama ini bisa dimuat pada lembar tambahan addendum. Demikian surat perjanjian ini dibuat dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Café Chikeletta PT. Agraria Cipanas
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama bisnis antara dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Tujuan kerjasama adalah untuk memasok dan memasarkan barang dagangannya untuk dijual pada toko (dalam hal ini pihak kedua). Berikut contoh suratnya :
Surat Perjanjian Kerjasama
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Aris Setiawan
Alamat : Komplek Bumi Putera no. 21 Cikupa Tangerang
No. Telp : 08587372836
Yang bersangkutan adalah pemilik PT. Indo Tekstil dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Teti Rohaeti
Alamat : Komplek Indah Jati, No. 25 Jakarta Timur
No. Telp : 0818728738736
Yang bersangkutan adalah pemilik toko baju “Ardita Fashion” dan selanjutnya disebut pihak kedua
Bersama – sama bermaksud melakukan perjanjian kerjasama di bidang bisnis fashion dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak pertama merupakan penyalur komoditi fashion pada pihak kedua dengan sistem dropship tanpa pembayaran di awal.
- Sistem keuntungan antara kedua belah pihak adalah sistem bagi hasil merujuk pada aturan konsinyasi.
- Pihak kedua akan mendapatkan keuntungan 10 % dari komoditi barang yang terjual per itemnya.
- Pihak kedua memasarkan komoditi dari perusahaan pihak pertama melalui toko fashion yang dimilikinya.
- Pihak kedua mengelola dan melakukan promosi barang komoditi dari pihak Pertama pada tokonya.
- Pihak kedua melakukan laporan transaksi penjualan perbulannya.
- Pihak pertama berhak menarik barang komoditinya dengan alasan tertentu di kemudian hari.
- Jika terjadi kerusakan barang dagangan yang tidak disengaja, pihak pertama akan mengganti kerusakan dengan unit komoditi yang baru, dan apabila kerusakan terjadi karena kesengajaan, maka penggantian dilakukan oleh pihak kedua.
- Kerjasama pasokan barang komoditi pihak pertama ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak dikeluarkannya surat perjanjian kerjasama ini yaitu tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.
- Kerjasama dapat diperpanjang ataupun diputus sebulan sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama ini.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati oleh pihak PERTAMA dan KEDUA dan untuk menjadi pengikat kerjasama yang sah antara kedua belah pihak.
Jakarta, 10 Februari 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Aris Setiawan Teti Rohaeti
Contoh – contoh surat perjanjian kerjasama di atas adalah sekumpulan referensi lengkap yang bisa dipakai untuk membuat surat perjanjian kerjasama untuk Anda yang ingin bekerjasama dengan pengusaha lain.
Baca juga: 11 Contoh Surat Rekomendasi yang Lengkap dan Recommended
Anda juga bisa menambahkan poin dan pasal yang lebih lengkap pada surat tersebut sesuai kebutuhan. Yang terpenting adalah isi dan maksud surat perjanjian dapat dipahami oleh kedua belah pihak yang bekerja sama.
Sore kak aku mau tanya. Apabila ada 5 org yang bekerjasama bagaimana kak? Nama alamat dst ditulis sampai pihka ke 5 boleh kan? Lalu untuk tanda tangannya nanti di bawah bagaimana posisinya?
boleh ditulis sampai pihak ke 5 ya kak. untuk tanda tangan dibuat seperti dadu 5. Menyesuaikan dengan ketersediaan kertas, jika tidak memungkinkan, bisa ditambahkan 1 halaman kertas untuk TTD saja.