Ingin Tahu Cara Mengurus Surat Pindah? Pahami Dulu Hal Berikut!

By | 27 Maret 2024

Terkadang saat bekerja pada suatu instansi tiba-tiba terjadi mutasi dan diharuskan pindah, selain itu untuk pasangan pasutri baru juga biasanya akan ada salah satu yang pindah domisili. Dibutuhkanlah beberapa persyaratan jika ingin mendapatkan surat pindah. Namun jangan khawatir, cara mengurus surat pindah tidaklah terlalu sulit. Hanya perlu memahami persyaratan dan sesuaikan dengan kebutuhan yang akan pindah saja.

Cara Mengurus Surat Pindah

Cara Mengurus Surat Pindah

Mengurus surat pindah adalah suatu kewajiban, tidak boleh asal pindah pada suatu wilayah begitu saja tanpa melampirkan surat keterangan pindah. Selain persyaratan ada juga beberapa klasifikasi pindah domisili yang harus dipahami. Tidak perlu pusing, mengurus surat pindah tidaklah terlalu sulit jika sudah diurus atau dijalankan.

Hal Penting Yang Harus Dipahami Sebelum Mengurus Surat Pindah

Ada beberapa hal penting yang barulah dipahami pemohon sebelum mengetahui cara mengurus surat pindah. Pindah domisi berarti pemohon bukanlah lagi penduduk pada daerah tersebut lagi sehingga semua berkas pada KTP dan KK tidak akan berlaku. Karena saat pindah domisili berarti sama saja mengganti KTP dan KK. Untuk itu setelah selesai mengurus surat pindah, pembuatan KTP dan KK baru haruslah langsung diurus.

Saat proses pembuatan surat pindah, KTP akan ditarik untuk dimusnahkan, sedangkan KK akan dtarik untuk diedit. Dimana KK lama nama pemohon akan dihapus dan untuk KK baru nama pemohon akan ditambahkan. Untuk mengantisipasi lamanya proses saat mengurus KTP dan KK baru, maka foto copylah terlebih dahulu KK dan KTP. Sehingga jika saat memerlukan berkas tersebut, pemohon masih memiliki foto copy KK dan KTP.

Klasifikasi Pindah Domisili

Sebelum mengetahui cara mengurus surat pindah haruslah paham mengenai klasifikasi pindah domisili. Dimana dari hal tersebut, pihak yang pindah akan paham masuk dalam klasifikasi yang mana. Berikut klasifikasi pindah domisili yang wajib dipahami:

  • Pindah Dalam Satu Kelurahan
  • Pindah antar Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
  • Klasifikasi Pindah antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kota
  • Pindah antar Kota Dalam Satu Provinsi
  • Pindah antar Provinsi

Persyaratan Mengurus Surat Pindah

Setelah memahami beberapa klasifikasi pindah domisili ada juga beberapa persyaratan saat akan mengurus surat pindah. Sehingga jika sudah mengetahui semua persyaratan yang dibutuhkan, cara mengurus surat pindah akan cukup mudah. Berikut persyaratan mengurus surat pindah yang harus dimengerti:

  • Penduduk wajib lapor kepala Lurah jika akan berpindah keluar Daerah
  • Untuk masa berlaku surat keterangan pindah hanya 30 hari kerja, sehingga jika sudah pindah harus langsung diurus. Sehingga tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian harinya, seperti kesulitan mengurus dokumen baru karena surat pindah sudah melewati masa berlaku.
  • KTP akan langsung ditarik dan dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika Surat Keterangan Pindah sudah diterima.
  • Setelah itu KTP baru akan segera diterbitkan dengan alamat baru juga. Jadi KTP sementara adalah Surat Keterangan Pindah terlebih dahulu.
  • Anak dibawah umurpun tetap bisa mengajukan Surat Keterangan Pindah, namun pengajuan dilakukan oleh orang tua atau walinya. Surat Kuasa Pengurus untuk keluarga yang KKnya akan ditumpangi harus dilampirkan oleh orang tua atau wali pemohon. Semua pihak yang terkait harus melampirkan foto copy KTP.
  • Dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang, semua hal diatas harus dipatuhi sebagai antisipasi jika terjadi penyimpangan dikemudian hari.

Cara Mengurus Surat Pindah Melalui Rt/Rw Setempat

Cara mengurus surat pindah melalui Rt/Rw haruslah memenuhi beberapa persyaratan dan kelengkapan beberapa dokumen. Jika semua persyaratan dokumen telah dipenuhi barulah surat pindah akan diberikan. Berikut cara mengurus surat pindah melalui Rt/Rw yang wajib dipahami:

  • Menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang harus terpenuhi diantaranya Surat Keterangan Rt/rw, KTP dan KK asli serta Pas Foto ukuran 3×4 5 lembar.
  • Surat keterangan dibawa ke kelurahan. Setelah meminta surat keterangan Rt/Rw, bawalah surat tersebut pada kelurahan, termasuk juga dengan persyaratan dokumen lainnya.
  • Kelurahan akan memprosesnya. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka kelurahan akan memprosesnya. Dimana surat keterangan pindah akan dibuat dan akan langsung ditandatangani oleh lurah.
  • KTP elektronik ditarik. Setelah surat pindah domisili telah dikeluarkan dan diterima, maka KTP Elektronik akan ditarik pihak kelurahan untuk mencegah penyalah gunaan KTP dan tumpang tindih data.
  • Pemohon harus langsung lengurus pembuatan KK dan KTP baru. Cara mengurus surat pindah berikutnya adalah dengan langsung mengurus pembuatan KK dan KTP baru. Karena setelah pindah domisili maka KK dan KTP sudah tidak berlaku dan harus dibuat yang baru untuk disesuaikan dengan alamat baru juga.
  • Surat pindah dibuat 5 rangkap. Akhir dari cara mengurus surat pindah melalui Rt/Rw setempat adalah dengan meminta surat pindah sebanyak 5 rangkap. Dimana surat ini dibutuhkan untuk dipegang pemohon, ditujukan pada Rt/Rw domisili baru, kepada Kelurahan domisili baru, kecamatan domisili baru dan kelurahan lama sebagai arsip.

Cara Mengurus Surat Pindah Melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil

Jika sudah memahami klasifikasi dan memenuhi segara persyaratan, cara mengurus surat pindah tidaklah sulit. Hanya perlu melakukan beberapa hal saja, dimana tidak akan memakan waktu terlalu lama. Berikut cara mengurus surat pindah yang bisa dijadikan referensi:

1. Datang Ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil

Hal pertama yang dilakukan untuk mengurus surat pindah adalah mendatangi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil daerah masing-masing. Fotokopi Kartu Keluarga, hanya perlu membawa berkas itu saja.

Kenapa hanya perlu kartu keluarga dan tidak perlu kartu tanda penduduk? Karena semenjak pengaktifan KTP elektronik, semua hal yang dibutuhkan seperti data diri pribadi telah tersimpan pada satu tempat yang dihubungkan melalui NIK yang ada pada KTP dan KK. Sehingga kedua berkas tersebut hanya diperlukan salah satunya saja, karena yang terpenting adalah NIK nya saja.

2. Pihak Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Memproses SKPWNI

Setelah mendatangi Dinas Kependudukan dan membawa berkas serta telah memenuhi semua persyaratan maka permohonan akan langsung diproses. Hanya perlu menunggu hingga Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) selesai diproses. Jika sudah terbit, surat sudah dapat dibawa ke daerah pindah yang akan dituju.

3. Penarikan KTP Elektronik Yang Lama

Jika SKPWNI telah diterima makan pihak Dinas Kependudukan akan langsung menarik KTP Elektronik yang lama namun jangan khawatir. Tunggulah beberapa saat karena akan segera diterbitkan juga KTP Elektronik serta KK yang baru dan telah disesuaikan dengan alamat domisili baru.

4. Melapor Rt/Rw Setempat

Hal terakhir yang perlu dilakukan adalah melapor Rt/Rw setempat dimana pelaporan ini bertujuan untuk memberi kabar telah berpindah domisili. Begitupun saat telah sampai ditempat yang baru, juga harus melapor Rt/Rw ditempat baru. Sehingga kedua belah pihak akan saling tahu dan yang berpindah domisili akan diterima.

Itulah beberapa hal yang harus diketahui jika akan mengurus surat pindah. Dimana cara mengurus surat pindah haruslah dilakukan jika tidak ingin dianggap penduduk gelap pada tempat tujuan yang baru. Walaupun sedikit berbelit jika sudah dijalani tidaklah akan serepot kelihatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *