Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah Beserta Contohnya

By | 15 Maret 2024

Sudah menjadi pemahaman umum jika salah satu ciri Indonesia adalah birokrasinya yang dapat dikatakan cukup panjang.

Tentunya hal ini sudah Anda pahami dan mengerti jika Anda sudah tinggal dan menetap di Indonesia dalam kurun waktu yang lama.

Namun kendati demikian, dapat dikatakan jika seiring berjalannya waktu birokrasi di Indonesia telah mengalami peningkatan, misalnya dalam permasalahan pengurusan surat yang dahulu hanya dapat diurus dengan waktu yang lama namun sekarang dalam waktu yang relatif singkat proses pengurusan beberapa surat dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Contohnya dalam pengurusan surat keterangan belum menikah yang di masa kekinian ini pembuatan atau pengurusan surat ini dapat Anda lakukan dalam waktu yang singkat. Mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Dari Surat Keterangan Belum Menikah

Salah satu pengertian dari surat keterangan belum menikah ini adalah sebagai salah satu surat resmi yang dikeluarkan sekaligus juga diresmikan oleh pejabat kelurahan setempat atau dari pejabat desa yang disitu menerangkan bahwa orang tersebut berstatus lajang.

Ada yang perlu Anda pahami bahwa surat keterangan belum menikah ini berbeda dengan surat keterangan sanggup tidak menikah.

Perbedaanya terletak pada konteks dan substansinya, yaitu jika surat keterangan belum menikah hanya berisi pernyataan bahwa pembuat belum menikah sedangkan surat keterangan sanggup menikah berisi pernyataan bahwa pembuat bersedia untuk tidak melangsungkan pernikahan selama jangka waktu tertentu.

Tujuan Pembuatan Surat Keterangan Yang Belum Menikah

Surat keterangan ini biasanya dibuat sebagai keterangan untuk melamar pekerjaan. Selain itu jua salah satu tujuannya adalah untuk surat perjanjian tertentu atau pembuatan buku nikah di KUA.

Surat keterangan ini dapat dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat Dispendukcapil.

Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan kebijakan yang memperluas tempat pembuatan surat keterangan ini, yaitu dapat dibuat di kantor kelurahan maupun kantor desa.

Mekanisme Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah

Dengan diberlakukannya keluasan kewenangan lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan ini, maka surat keterangan belum menikah dapat Anda urus di kantor kelurahan atau kantor desa.

Caranya pertama-tama Anda harus meminta surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) yang kemudian Anda harus meminta tanda tangan ketua Rukun Warga (RW) barulah Anda dapat mendatangi kantor kelurahan atau kantor kepala desa untuk meminta pihak kantor kelurahan atau kantor desa di tempat Anda berdomisili untuk mengeluarkan surat keterangan ini.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Surat keterangan ini biasanya menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk melengkapi berbagai keperluan, terlebih keperluan tentang kependudukan. Maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui tata cara membuat surat keterangan belum menikah, agar Anda dapat mengetahuinya terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa. Beberapa hal yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu adalah:

1. Menyiapkan Dokumen

Agar proses pembuatan surat keterangan belum menikah berjalan lancar, Anda hendaknya mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, yaitu pertama, Anda harus mempersiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga yang asli beserta fotokopinya yang berjumlah 5 lembar untuk berjaga-jaga. Kedua, siapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dan fotokopi sebanyak 5 lembar untuk berjaga-jaga. Dan ketiga, Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP kedua orang tua Anda dan fotokopi sejumlah 5 lembar untuk berjaga-jaga.

2. Mendatangi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga

Seperti yang sudah dipaparkan di atas bahwasanya Anda harus mendatangi ketua Rukun Tetangga atau RT di tempat tinggal Anda. Dan sampaikan kepada ketua RT Anda apa yang Anda inginkan yaitu surat keterangan belum menikah dan penuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh ketua RT Anda.

Selanjutnya Anda akan diberikan surat pengantar atau formulir kosong dan isilah sesuai dengan identitas Anda, kemudian formulir kosong ini harus dibubuhi oleh tanda tangan ketua RW di tempat tinggal Anda.

Untuk itu Anda harus mendatangi ketua RW dan meminta tanda tangan. Setelah surat pengantar atau formulir dari ketua RT dan RW Anda kantongi maka berangkatlah Anda ke kantor kelurahan atau kantor desa.

3. Mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa

Ketika Anda sudah berada di kantor kelurahan atau kantor kepala desa, Maka Anda tinggal menyodorkan formulir dari RT dan RW kepada petugas di kantor tersebut.

Idealnya surat keterangan belum menikah yang Anda butuhkan akan langsung dibuat oleh petugas. Untuk lama proses pembuatan surat keterangan ini tergantung birokrasi pemerintah desa masing-masing di tempat tinggal Anda.

Dalam proses pembuatan surat keterangan ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun, jadi Anda jangan pernah mengeluarkan biaya apapun.

Jika seluruh rangkaian di atas sudah Anda lakukan dan surat keterangan belum menikah yang Anda butuhkan sudah di tangan maka berakhirlah perjuangan Anda untuk mendapatkan surat keterangan ini.

Namun untuk berjaga-jaga Anda jangan sampai lupa untuk menggandakannya 3 sampai 5 lembar dan mintalah legalisir dari pihak kantor kelurahan atau kantor desa supaya nantinya surat keterangan Anda dapat dinyatakan valid.

Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah

Prinsipnya memang tidak ada format baku yang mengatur contoh surat keterangan belum menikah, namun setidaknya surat keterangan ini adalah surat resmi yang membutuhkan pengesahan, meskipun tidak ada format baku namun dalam membuat surat keterangan belum menikah ini Anda diharuskan untuk tetap memperhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, terdapat kop surat dari kelurahan atau desa.

Kedua, karena surat keterangan ini adalah surat resmi jadi harus ada nomor surat dari kelurahan atau desa tempat tinggal pembuat.

Ketiga, terdapat keterangan yang disampaikan oleh lurah atau kepala desa tempat tinggal Anda dari wilayah kecamatan dan kabupaten.

Keempat, dalam surat keterangan ini akan dijabarkan identitas pemohon surat keterangan yang disesuaikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Kelima, di dalam surat terdapat keterangan bahwa surat keterangan diperuntukkan untuk kepentingan apa.

Dan keenam, terdapat tanggal surat, nama lurah atau kepala desa beserta tanda tangannya dan NIP lurah atau kepala desa yang mengesahkan surat keterangan tersebut. Adapun contoh surat keterangan belum menikah sebagai berikut ini:

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGIS

 KECAMATAN HARUM MANIS

                                                                                        DESA SUKAMAKMUR

Jalan Sekar Arum Nomor 2, Telepon 441224

SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH

Nomor :……/…../…../……..

Yang Bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                                  :

NIP                                                     :

Jabatan                                              : Kepala Desa Sukamakmur

Dengan ini menyatakan bahwa

Nama Lengkap                                :

NIK                                                    :

Tempat, Tanggal Lahir                  :

Jenis Kelamin                                 :

Kewarganegaraan                          :

Agama                                              :

Pekerjaan                                        :

Status                                               :

Alamat                                             :

Keperluan                                      :

Masa Berlaku                                :

Adalah benar nama tersebut di atas penduduk desa……….., dengan ini menerangkan bahwa benar-benar penduduk desa…….. Demikian surat ini semoga digunakan sebagaimana mestinya.

Sukamakmur, 21 Juli 2019

Kepala Desa Sukomakmur

Nama Terang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *