3 Contoh Surat Perjanjian Ahli Waris : Pembagian, Penjualan, Wakaf

5 min read

Masalah warisan adalah salah satu hal yang sangat krusial dan harus diputuskan dengan hati-hati, bahkan setelah memutuskanpun, ahli waris harus menandatangani surat perjanjian ahli waris yang telah dibuat, sebagai tanda dan bukti bahwa semua ahli warus patuh, tunduk, dan menyetujui kesepakatan tentang warisan yang telah ditinggalkan.

Surat Perjanjian Ahli Waris

Surat perjanjian ahli waris pun sebenarnya memiliki berbagai macam versi dan fungsi. Diantaranya adalah

  • Surat perjanjian ahli waris untuk menjual tanah atau rumah
  • Surat perjanjian ahli waris dalam pembagian harta warisan
  • Surat perjanjian ahli waris untuk mewakafkan tanah warisan
  • Surat perjanjian ahli waris untuk mengambil tabungan di bank

Fungsi utama surat perjanjian ini adalah untuk menghidari kesalah pahaman atau sengketa warisan antara para ahli waris.

Sehingga jika di masa depan ada ahli waris yang tidak setuju dan menyengketakan warisan, maka dia tidak bisa berkilah karena dia sudah menanda tangani perjanjian ahli waris yang juga disaksikan para saksi ketika penanda tangananya.

Dasar Hukum Surat Perjanjian Ahli Waris

Surat perjanjian ahli waris memiliki dasar hukum dan sah secara hukum dan bisa dijadikan bukti di peradilan jika kelak ada sengketa mengenai harta warisan tersebut.

Surat perjanjian tersebut akan sah secara hukum jika sudah ditanda tangani oleh semua ahli waris, dan ada saksi yang menyaksikan dan membenarkan adanya perjanjian tersebut. serta masing-masing tanda tangan menggunakan materai Rp. 6.000.

Surat Perjanjian Pembagian Warisan

Surat pembagian warisan adalah salah satu surat yang paling banyak digunakan, surat ini wajib menerangkan tentang tanah atau aset apa yang ingin dibagi, dan harus menjelaskan tentang :

  • Ukuran tanah atau rumah atau aset
  • Letaknya dimana
  • Berapa ukuranya
  • Dll

Kemudian harus menjelaskan juga tentang identitas semua ahi waris seperti :

  • Nama
  • Alamat
  • Nomer KTP
  • Bisa ditambah keterangan lain jika diperlukan

Kemudian harus mencantumkan tentang kesepakatan dan perjanjian pembagian harta warisan dengan rinci dan lengkap diantaranya adalah

  • Ukuran tanah yang atau aset yang dibagi untuk masing-masing ahli waris
  • Lokasi tanah atau aset yang dibagi untuk masing-masing ahli waris
  • Perjanjian lain jika dibutuhkan

Contoh surat perjanjian pembagian warisan

Surat Kesepakatan Pembagian Warisan

Sebagai ahli waris, kami telah bersepakat mengenai pembagian tanah warisan dari Alamarhum Bapak Warsito, yang terletak di Jl. Sudirman, Kebon jeruk. Adapun kesepakatan kami adalah sebagai berikut

A. Luas tanah

Tanah warisan telah diukur oleh pihak XXXXX dan pengukuran tersebut disaksikan oleh 3 orang saksi, 3 orang ahli waris dan pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah warisan.

Didapatkan data bahwa tanah tersebut

Letak              : Jl. Sudirman No. 45, Kec. Kebon Jeruk, Kab. Lampung Timur

Luas Tanah   : 800 m2

Surat tanah  : ada, SHM atas nama almarhum Bapak Warsito

Tanah tersebut akan dibagi menjadi 4 bagian dari utara ke selatan, dan akan dibagi sama rata untuk masing-masing ahli waris dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wahono : ¼ tanah seluas 200 m2 bagian paling utara
  2. Susanti : ¼ tanah seluas 200 m2 bagian tengah utara
  3. Murjito : ¼ tanah seluas 200 m2 dibagian tengah selatan
  4. Suryo : ¼ tanah seluas 200 m2 dibagian paling selatan

B. Pemecahan Sertifikat Hak Milik

Sertifikat asli milik almarhum pewaris akan dilakukan proses pemecahan sertifikat, dan setiap pengeluaran yang terjadi saat proses pemecahan sertifikat tanah akan dicatat dan dibebankan pada para ahli waris secara merata.

C. Apabila Ahli Waris Meninggal

Apabila ada ahli waris yang meniggal, maka anak keturunan ahli warislah yang berhak mendapatkan warisan tersebut.

D. Penutup

Surat perjanjian kesepakatan ini disepakati oleh seluruh ahli waris disaksikan oleh wali. Apabila kelak ada sengketa atau masalah terkait dengan tanah warisan dari almarhum Bapak Warsito, maka surat perjanjian dan kesepakatan ini akan menjadi bukti yang sah di persidangan.

Demikian surat kesepakatan ini kami tanda tangani secara sadar dan dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jika ada satu atau beberapa ahli waris yang tidak bersedia menanda tangani surat kesepakatan ahli waris ini maka hal tersebut akan diselesaikan di pengadilan Negeri setempat.

Kami para ahli waris.

Nama             : Wahono

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Susanti

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Murjito

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Suaryo

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi  1 :

Nama             : Mahmud

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 2

Nama             : Alex

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 3

Nama             : Marco

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Surat perjanjian ahli waris pembagian warisan

Masing-masing ahli waris menanda tangani surat perjanjian ahli waris ini dengan dibubuhi materai Rp. 6.000

Surat Persetujuan Ahli Waris  untuk Jual Beli Warisan

Selain surat perjanjian pembagian harta warisan, ada juga kasus dimana warisan tersebut tidak bisa dibagi dan harus dijual untuk membaginya. Seperti contoh warisan berupa 1 unit rumah, atau mobil, atau gudang.

Karena tidak bisa dibagi bagi, maka solusi untuk pembagian harta warisan adalah dengan cara menjual warisan tersebut terlebih dahulu.

Jadi setelah warisan dijual, maka uang hasil penjualan tersebut akan dibagikan saesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

Surat perjanjian ini harus memiliki:

  • Tanda tangan masing-masing ahli waris
  • Keterangan bahwa ahli waris sepakat untuk menjual tanah warisan
  • Dan perjanjian tambahan jika diperlukan

Adapun contohnya sebagai berikut :

Contoh Surat Kesepakatan Untuk Menjual Warisan Berupa Rumah

Surat Kesepakatan Menjual Warisan

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah ahli waris dari Bapak Warsito, dan kami membuat kesepakatan untuk menjual warisan yang ditinggalkan almarhum berupa rumah agar bisa dibagi secara merata untuk masing-masing ahli waris, dengan rincian sebagai berikut :

A. Warisan

Warisan yang akan dijual berupa rumah dengan rincian:

Lokasi                                   : Jl. Jer Basuki no. 45, Kec. Nglabuhan, Kab. Banyumas

Luas tanah                           : 150 m2

Luas Bangunan                   : 100 m2

Dokumen kepemilikan      : SHM (Sertifikat Hak Milik)

B. Pembeli

Pembeli dari rumah warisan adalah

Nama                                     : Mugiono sumadyo

Alamat                                   : XXXXX

No. KTP                                 : XXXXX

C. Harga dan biaya

Harga yang telah diseapakati oleh pihak ahli waris dan pembeli adalah sebagai berikut :

Harga per m2                      : Rp. 1.000.000

Harga keseluruhan                        : Rp. 150.000.000

Adapun biaya yang timbul sebab pengurusan balik nama sertifikat, dan lain-lain akan ditanggung oleh pihak pembeli.

D. Kesepakatan

Seluruh ahli waris sepakat untuk menjual warisan tersebut diatas agar bisa dibagi secara merata sesuai dengan hukum islam yang berlaku. Apabila nantinya ada sengketa atau permasalahan yang timbul akibat penjualan warisan ini, maka surat kesepakatan ini akan menjadi bukti yang sah secara hukum.

Dan jika ada ahli waris yang tidak bersedia menanda tangani surat ini, maka hal tersebut akan diselesaikan saecara kekeluargaan.

Kami para ahli waris.

Nama             : Wahono

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Susanti

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Murjito

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Suaryo

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

 

Saksi  1 :

Nama             : Mahmud

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 2:

Nama             : Alex

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 3:

Nama             : Marco

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Surat persetujuan dan perjanjian penjualan tanah warisan diatas bisa ditambah keterangan lain sesuai kebutuhan, namun harus dipastikan bahwa keterangan tambahan harus jelas.

Surat Perjanjian dan Persetujuan Ahli Waris untuk Wakaf

Selain untuk dijual atau dibagi, terkadang ahli waris juga bersepakat untuk mewakafkan warisan yang mereka dapatkan untuk membangun rumah ibadah atau madrasah.

Untuk itu dibutuhkan surat persetujuan yang menerangkan bahwa seluruh ahli waris sepakat untuk mewakafkan tanah atau warisan yang ditinggalkan.

Sama seperti surat lain seperti diatas, surat perjanjian ini juga harus menyertakan:

  • Detail tanah warisan
  • Perjanjian wakaf yang disepakati
  • Data diri dan tanda tangan ahli waris bermaterai
  • Data diri dan tanda tangan saksi
  • Tanda tangan dan stempel Kepala KUA

Contoh Surat Persetujuan Wakaf Ahli waris

Surat Pernyataan

Wakaf AtasTanah Untuk Pembangunan Pondok Pesantren Al Hikam

Pada hari ini, Senin 12 Januari 2019, kami para ahli waris dari Bapak Warsito, telah sepakat untuk mewakafkan warisan yang ditinggalkan almarhum berupa tanah beserta dengan surat kepemilikanya untuk kepentingan pembangunan pondok pesantren Al Hikam, dengan rincian sebagai berikut.

A. Luas Tanah

Lokasi                                   : Jl. Gatot subroto No. 58, Jombang

Luas tanah                           : 1500 m2

Dokumen kepemilikan      : SHM (Sertifikat Hak Milik)

B. Penerima Wakaf

Nama                                     : KH. Mahmud

Jabatan                                  : Panitia Pembangunan Pesantren Al Hikam

Alamat                                   : XXXXXX

No. KTP                                 : XXXXX

C. Kesepakatan Ahli Waris

Kami para ahli waris Bapak Warsito sepakat untuk mewakafkan tanah yang diwariskan oleh bapak warsito dengan rincian sebagaimana disebutkan, kepada penerima wakaf untuk pembangunan pesantren Al Hikam, jangka waktu wakaf ini adalah selamanya.

Apabila kelak terdapat perselisihan antara ahli waris disebabkan oleh wakaf ini, maka surat pernyataan ini akan menjadi bukti yang sah secara hukum.

Kami para ahli waris dan saksi

Kami para ahli waris.

 

Nama             : Wahono

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Susanti

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Murjito

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Nama             : Suaryo

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

 

Saksi  1 :

Nama             : Mahmud

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 2:

Nama             : Alex

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

 

Saksi 3:

Nama             : Marco

Alamat           : XXXXXXX

No. KTP         : XXXXXXXX

 

_______________________________

Tanda tangan

demikian contoh Surat Perjanjian Ahli Waris : Pembagian, Penjualan, Wakaf [Terlengkap], semoga bermanfaat

5 Contoh Surat Jual Beli Tanah Terbaru & Lengkap

Proses jual beli tanah dan properti bukanlah hal yang mudah, terutama bagi anda yang mungkin baru berhadapan dengan proses ini. Terdapat banyak hal yang...
Panduan Surat
10 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *