5 Contoh Surat Jual Beli Tanah Terbaru & Lengkap

By | 6 Maret 2024

Proses jual beli tanah dan properti bukanlah hal yang mudah, terutama bagi anda yang mungkin baru berhadapan dengan proses ini. Terdapat banyak hal yang perlu anda pertimbangkan dan persiapkan ketika anda ingin menjual atau membeli tanah. Salah satunya adalah surat jual beli tanah.

Membuat surat jual beli tanah tidak boleh sembarangan. Karena data yang terdapat didalamnya harus benar-benar rinci untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari. Berikut dipaparkan ulasan terkait hal penting dalam pembuatan surat sekaligus beberapa contoh surat jual beli tanah yang bisa membantu anda.

Fungsi Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah yang dibuat oleh pihak penjual maupun pembeli bertujuan untuk menjamin proses pembayaran dan penyerahan tanah. Sehingga hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dapat terakomodasi dengan jelas.

Surat jual beli tanah menjadi benda penting yang harus ada ketika terjadi transaksi jual beli sebidang tanah. Fungsi utama dari surat jual beli tanah adalah sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum terkait serah terima kepemilikan dari tanah.

Surat jual beli tanah tersebut dapat menjadi pegangan Anda ketika di kemudian hari terjadi suatu permasalahan terkait sengketa tanah. Surat tersebut dapat melindungi anda dari tindak penipuan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Mengingat fungsinya yang sangat penting, anda perlu membuat surat ini dengan rinci. Dan jangan lupa untuk menyertakan harga jual atau harga beli tanah yang benar-benar sudah disepakati kedua belah pihak.

Hal Penting yang Harus Ada Pada Surat Jual Beli Tanah

  • Rincian barang/benda

Barang atau benda yang diperjual belikan tentunya haruslah benar-benar jelas. Dalam hal ini adalah tanah, maka harus ada rincian mengenai luas tanah, letak ataupun lokasi tanah tersebut berada.

Selain itu, batas-batas dari empat arah mata angin (timur, barat, utara, dan selatan), status kepemilikan tanah. Tidak ketinggalan, Nomor Surat Tanah, harga yang sudah disepakati kedua belah pihak, cara pembayaran (cicilan atau tunai), batas waktu pembayaran (jika ada).

  • Pihak-pihak terkait dalam surat perjanjian jual beli tanah

Pihak-pihak yang dimaksud disini adalah orang-orang yang yang terlibat dalam proses perjanjian jual beli yaitu identitas penjual, pembeli, saksi minimal dua orang.

Para pihak-pihak yang terlibat kemudian membubuhkan tanda tangan dengan disertai materai.

  • Uraian hak dan kewajiban kedua belah pihak

Hak dan kewajiban pihak penjual maupun pembeli pada umumnya diuraikan dalam bentuk pasal-pasal yang jelas. Mulai dari pasal yang mengatur status kepemilikan tanah, pasal penyerahan tanah. Serta pasal yang mengatur masa berlaku sampai perjanjian untuk penyelesaian perselisihan.

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Pada umumnya format untuk surat jual beli tanah sama saja, tinggal menyesuaikan isi yang disesuaikan dengan kebutuhan anda. Berikut contoh surat jual beli tanah yang bisa jadi referensi anda untuk diikuti

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                         : Sitti Zubaidah
Tempat. TglLahir    : Sumedang, 17Juli 1970
Nomor KTP              : 1234980783001
Pekerjaan                 : Karyawati perusahaan swasta
Alamat                      : Jalan. Gunung Rinjani No.98

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke I (Penjual)

Nama                         : Ali imran
Tempat, Tgl Lahir   : 3 November 1975
Pekerjaan                 : Wiraswasta
Alamat                      : Jalan. Surabaya No35

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke II (Pembeli)

Tertanggal 14 juli 2016 pihak ke I telah menjual artinya melepas mutlak sebidang tanah dengan luas 550 m2 dengan nomor sertifikat tanah: 53790299xxx yang berlokasi di Jalan. Kenanga No.50  kepada pihak ke II dengan harga terbayar sebesar Rp. 495.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Pembayaran uang pembelian tanah tersebut dilakukan secara tunai dengan disaksikan beberapa saksi yang ada.

Batas-batas tanah tersebut antara lain:
Sebelah Selatan : Kantor Desa Sumber sari
Sebelah Utara    : Rumah Bapak Sutrisno
Sebelah Barat    : Jalan. Damai sentosa
Sebelah Timur   : Rumah Bapak Kasim

Pada tanggal 14 Juli 2016, sebidang tanah tersebut telah sah menjadi hak milik pihak ke II. Saat pelaksanaan jual beli tanah diselenggarakan kedua belah pihak yaitu pihak ke I (Penjual) dan juga pihak ke II (Pembeli) dan semua saksi berada dalam keadaan sehat walafiat. Segala sesuatu yang dilakukan hari itu dengan itikad yang baik.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat untuk dapat dimengerti oleh pihak ke I maupun pihak ke II dan semua saksi yang hadir. Tanda tangan yang ada di bawah  menandakan  awal mula pemindahan hak milik atas tanah dari pihak ke I kepada pihak ke II.

Surabaya, 14 Juli 2016

Pihak Ke I (Penjual)

Sitti Zubaidah
Pihak Ke II (Pembeli)

Ali imran
Saksi Ke I

Sutinah
Saksi Ke II

Triyanto
Saksi Ke III

Sakinah

Contoh Surat Jual Beli Tanah Kebun

Tanah kebun sudah umum dijadikan investasi bagi masyarakat. Karena selain menjanjikan, investasi tanah kebun nilai harganya semakin naik seiring berjalannya waktu.

Tanah yang diatasnya terdapat kebun juga dapat diperjual belikan. Surat jual beli tanah kebun pastinya menjadi dokumentasi penting jika ingin melakukan transaksi jual beli. Berikut contoh surat jual beli tanah kebun yang bisa menjadi referensi anda.

SURAT PERJANJIAN
Hari ini, tanggal 5 Mei 2018, Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             : Putra Dirga
Usia                : 34 Tahun
Pekerjaan     : Pegawai Negeri
Alamat           : Jalan. Kenanga XI No.8 Rt. 5 Rw. 7 Magelang
Telepon         : 087209303xxx

Untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke I (Penjual)

Nama             : Subroto
Pekerjaan: Pengusaha bahan bangunan
Usia                : 44 Tahun
Alamat            : Jalan. Dr. Monginsidi No.3 Bandung
Telepon   : 082345xxxx

Untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke II (Pembeli)

Pihak ke I telah mengadakan perjanjian jual beli dengan pihak ke II yaitu berupa tanah kebun dan seluruh tanaman yang ada didalamnya yang memiliki luas 250 m2 seharga Rp. 567.000.000.- (Lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan batasan tanah sebagai berikut:

1.         Sebelah Barat: Tanah bapak H. Rusli
2.         Sebelah timur: Tanah bapak Setiadi
3.         Sebelah utara: Tanah ibu Tina
4.         Sebelah selatan: Jalan. Mekar sari

Melalui syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal I
Pihak ke II sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 530.000.000,- (Lima ratus tiga puluh juta rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah seluas 250 m2 beserta kebun yang berada di atasnya yang sudah disepakati bersama.

Pasal II
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa ke ranah hukum. Jika di kemudian hari terjadi perselisihan maupun klaim. Kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara tertutup atau kekeluargaan dengan berprinsip pada keadilan.

Pasal III

Surat perjanjian jual beli ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat dan penuh kesadaran serta disaksikan oleh  dua orang saksi yang ada. Dibuat rangkap dua dan dengan kekuasaan hukum di atas materai.

Bandung ,5 Mei 2018

Pihak Ke I (Penjual)

Putra Dirga
Pihak Ke II (Pembeli)

Subroto
Saksi Ke I

Sukardi
Saksi Ke II

Aiman aziz

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sawah

Tanah sawah banyak dijadikan masyarakat sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang. Di masa mendatang, tanah sawah dapat dialihfungsikan sebagai bangunan rumah atau tempat tinggal ataupun dapat dijual kembali. Proses jual beli tanah sawah tentunya memerlukan surat jual beli, berikut contohnya:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:

Nama                              : Restu adji
Tempat, Tanggal lahir : Brebes, 18 Juni 1983
Nomor KTP                    : 0184050xxxxxxxxx
Pekerjaan                       : Pegawai Negeri Sipil
Alamat                            : Jalan. Gajah Mada No. 9

Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama (Penjual) yang telah mengadakan jual beli dengan:

Nama                               : Ningsih sari
Tempat, tanggal lahir   : Bogor, 21 April 1975
Nomor KTP                     : 0323800xxxxxxxx
Pekerjaan                        : Ibu Rumah Tangga
Alamat                             : Jalan. Panjaitan No. 15

Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua (Pembeli)

Dengan melalui surat ini menyatakan bahwa pihak pertama yang mempunyai sebidang tanah sawah seluas 450 m2 yang terletak di dusun Sragen RT 03 RW 02 Desa Purworejo, kecamatan Klojen telah menjual atau melepas secara mutlak kepada pihak kedua seharga 780.0000.000,- (Tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).

Adapun batas-batas tanah dan sawah tersebut antara lain:

Sebelah Barat           : Jalan Kertanegara
Sebelah Timur          : Tanah sawah Bapak Ilham
Sebelah Utara          : Jalan Imam Bonjol
Sebelah Selatan : Tanah sawah Bapak Sukardi

Maka dari itu, terhitung mulai tanggal 11 Juli  2017, tanah dan sawah tersebut telah resmi menjadi hak milik pihak kedua. Pada saat pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan baik pihak pertama (Penjual) dan juga pihak kedua (Pembeli) serta semua saksi yang ada menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat jual beli ini dapat dimengerti oleh pihak pertama dan juga pihak kedua serta semua saksi yang ada. Tanda tangan di bawah ini sebagai awal mula pemindahan hak milik tanah dan bangunan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Jakarta, 11 Juli 2017

Pihak Ke I (Penjual)

Restu Adji
Pihak Ke II (Pembeli)

Ningsih sari
Saksi Ke I

H. Imran
Saksi Ke II

Prasetyo

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Tanah warisan sering pula diperjual-belikan. Bukti autentik dan sah yang dibutuhkan ketika ada proses jual beli tanah tentunya berupa dokumen resmi dalam bentuk surat. Berikut contoh surat jual beli tanah warisan.

SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah kedua belah pihak:

Nama : Rangga Aditya
Nomor KTP : 0211923xxxxx
Alamat : Jalan. Slamet Riyadi No. 87
Pekerjaan : Kontraktor

Sebagai penjual atau perwakilan Ahli waris yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama : Hj. Warsita
Nomor KTP : 0145850xxxxx
Alamat : Jalan. Kejora No. 6
Pekerjaan : Pengusaha

Sebagai pembeli yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua

Dengan ini saya sebagai pihak pertama, pada tanggal 16 September 2018 telah menjual tanah warisan orang tua seluas 350 m2 kepada pihak kedua.

Tanah tersebut berada di Desa Makmur RT 07 RW 09 telah mutlak dijual oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang telah disetujui oleh semua ahli waris dari pihak pertama dan juga para saksi yang hadir dari kedua belah pihak dengan harga Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Adapun pihak ahli waris antara lain:

Nama Tanda Tangan
1. Rangga Aditya (………………………)
2. Purwaningsih (………………………)
3. Derliana (………………………)

Selanjutnya pihak pertama telah melakukan perjanjian atas jual beli tanah warisan tersebut dengan pihak kedua, olehnya itu secara resmi tanah warisan tersebut telah menjadi milik pihak kedua dan juga segala risiko yang menyangkut pajak atas tanah dan biaya pembuatan akta jual beli ke PPAT menjadi tanggung jawab dari pihak kedua.

Bila dikemudian hari ternyata ahli waris pihak pertama ada yang berusaha menggugat tanah tersebut, maka pihak kedua berwenang untuk menolaknya karena tanah tersebut telah resmi dijual oleh pihak pertama.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Bogor, 16 September 2018

Pihak Ke I

Rangga Aditya
Pihak Ke II

Hj. Warsita
Saksi Ke I

Rahman
Saksi Ke II

Sukiman

Contoh Surat Jual Beli Tanah Angsuran

Jual beli tanah tidak selalu harus terbayar tunai, namun dapat pula melalui angsuran/cicilan. Jika proses jual beli tanah dilakukan secara bertahap, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus membuat perjanjian pengikatan untuk jual-beli dalam bentuk surat resmi. Berikut contoh surat jual beli tanah angsuran.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ANGSURAN
Hari ini, tanggal 16 Mei 2019 saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ardiman
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Gunung kidul No. 10

Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke I (Penjual)

Nama : Joko Warsito
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Mawar No.23

Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak ke II (Pembeli)

Pihak ke I telah mengadakan perjanjian jual beli dengan pihak ke II yang berisi:

Pasal I
Pihak ke II telah menyerahkan uang sebesar Rp. 653.000.000,- (Enam ratus lima puluh tiga juta rupiah) sebagai penjualan atas sebidang tanah yang memiliki luas 500 m2 beserta bangunan yang berada di atasnya.

Pasal II
Sisa pembayaran dilakukan secara angsuran. Pihak ke II bertanggung jawab melakukan angsuran kepada pihak ke I dengan ketentuan Rp. 3.000.000,- per bulan kepada pihak pertama

Pasal III
Surat jual beli ini dibuat dalam keadaan sehat dan penuh kesadaran serta disaksikan oleh beberapa saksi yang ada. Dibuat rangkap dua dan dengan kekuasaan hukum.

Surabaya, 16 Mei 2019

Pihak Ke I (Penjual)

Ardiman
Pihak Ke II (Pembeli)

Joko Warsito
Saksi Ke I

Ardana
Saksi Ke II

Muh. Rivai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Kavlingan

Tanah kavling saat ini menjadi salah satu investasi menjanjikan di masa depan. Pasalnya harga tanah kavling dapat terus mengalami kenaikan seiring waktu. Jual-beli tanah kavling tentunya memerlukan dokumen seperti surat perjanjian jual beli, berikut contohnya.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING
Pihak yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Lisdayanti
Alamat : Jl. Kemang raya No. 35
Tempat/Tgl lahir : Jakarta/8 November 1972
Pekerjaan : Guru

Untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama (Penjual) yang telah mengadakan jual beli dengan:

Nama : Sukardi
Tempat/Tgl lahir : Sumedang, 5 Desember 1980
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Kahuripan No. 16

Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua (Pembeli)

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama yang mempunyai sebidang tanah kavlingan seluas 15 x 30 m2. Tanah tersebut terletak di Jl. Suka maju Desa wonosari Kec. Beringin RT 7 RW 8.

Adapun batas-batas tanah kavling tersebut antara lain:

Sebelah Barat : Tanah Bapak Purwanto
Sebelah Timur : Tanah Bapak Sukiman
Sebelah Utara : Jalan delima
Sebelah Selatan : Tanah Bapak Setyo

Tanah kavlingan oleh pihak pertama dijual atau dilepaskan kepada pihak kedua yang dibayarkan seharga Rp. 95.000.000.- (Sembilan puluh lima juta rupiah)

Maka, mulai tanggal 18 Maret 2018, tanah kavling tersebut telah resmi menjadi hak milik pihak kedua. Pada saat pelaksanaan jual beli tanah baik pihak pertama (Penjual) dan juga pihak kedua (Pembeli) serta semua saksi yang ada menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat jual beli ini dapat dimengerti oleh pihak pertama dan juga pihak kedua serta semua saksi yang ada. Tanda tangan di bawah ini sebagai awal mula pemindahan hak milik tanah kavling dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Malang, 18 maret 2018

Pihak Ke I (Penjual)

Lisdayanti
Pihak Ke II (Pembeli)

Sukardi
Saksi Ke I

Sukiman
Saksi Ke II

Purwanto

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bersertifikat

SURAT JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             : Rahman Slamet
Usia                : 38 tahun
Pekerjaan     :  Petani
Alamat            : Jalan. Sudirman No. 17 Jakarta

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (penjual)

Nama             : Adi Prasetyo
Usia                : 41 tahun
Pekerjaan     : Pegawai bank
Alamat          :  Jl. Traktor II No. 23 Bandung

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli)

Pada 20 Agustus 2019, pihak pertama dengan ini berikrar untuk menjual kepada pihak kedua. Pembeli atau pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri dari pihak pertama berupa: sebidang tanah dengan luas 450 m2 yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: A8494549-KLO yang berlokasi di alamat lengkap jalan Panjaitan No. 6A Rt. 8 Rw. 2 dengan memperhatikan batas tanah berikut:

1.   Di Sebelah Barat: berbatasan dengan Fotocopy Rendi
2.   Di Sebelah Timur: berbatasan dengan Toko bangunan Ibnu
3.   Di Sebelah Utara: berbatasan dengan jalan Suharjo
4.   Di Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah Bapak Priyanto

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 5 pasal, antara lain:

Pasal I
Pihak ke II telah menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah seluas 450 m2.

Pasal II
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah seperti hal yang menyangkut instansi-instansi terkait serta memberikan keterangan-keterangan dan membubuhkan tanda tangan pada surat-surat yang bersangkutan.

Pasal III
Surat ini berlaku hingga meninggal dunianya pihak pertama. Jika demikian maka ahli waris dari pihak pertama wajib menaati peraturan yang ada dalam surat ini.

Pasal IV
Hal yang belum tercantum dengan rinci di surat ini akan dibicarakan dan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan juga melibatkan saksi.

Pasal V
Surat jual beli ini dibuat dalam keadaan sehat dan penuh kesadaran serta disaksikan oleh beberapa saksi yang ada. Dibuat rangkap dua dan dengan kekuasaan hukum di atas materai.

Bandung, 20 Agustus 2019

Pihak Ke I (Penjual)

Rahman slamet
Pihak Ke II (Pembeli)

Adi prasetyo
Saksi Ke I

Sutiyoso
Saksi Ke II

Galih yatno

Contoh Surat Jual Beli Tanah Adat

Tanah adat merupakan tanah bekas hak milik adat yang biasanya belum memiliki sertifikat tanah dan belum terdaftar. Olehnya itu, untuk menjual atau membeli tanah adat perlu banyak dokumen, salah satunya surat perjanjian jual beli tanah adat. Berikut contohnya.’

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ADAT
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah kedua belah pihak:

Nama                              : Sri rahmah
Tempat Tanggal Lahir : Semarang 23 Juni 1980
Alamat                            : Jl. Pamekasan II No. 9
Pekerjaan                       : Karyawati perusahaan swasta

Sebagai pemilih sebidang tanah milik adat yang akan dilakukan penjualan, bertindak untuk dan juga atas nama diri sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama                              : Anton setiawan
Tempat Tanggal lahir  : Jakarta 19 April 1978
Alamat                            : Jl. Budi utomo No. 25 Jakarta
Pekerjaan                       : Penyiar

Sebagai pembeli yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak kedua

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama dan juga pihak kedua telah mencapai mufakat untuk melakukan jual beli sebidang tanah seluas 540 m2 yang bertempat di Dusun Mekar sari RT. 9 RW 3 Kecamatan Wonomulyo Semarang. Harga yang dibayarkan sebesar Rp. 950.000.000 (semilan ratus lima puluh juta rupiah) dan dibayar tunai dihadapan para saksi yang ada.

Batas-batas tanah adalah sebagai berikut.

Sebelah barat: jalan slamet riyadi
Sebelah timur: tanah bapak suprapto
Sebelah utara: tanah bapak rahmat
Sebelah selatan: tanah bapak budi

Ketentuan dari jual beli tanah adat tersebut antara lain,

-Setelah pihak pertama menerima seluruh uang pembayaran dari pihak kedua, maka secara serta merta seluruh hak beserta kewajiban atas tanah adat tersebut akan beralih dari pihak pertama ke pihak kedua. Dalam hal ini tertanggal November 2017.

-Selanjutnya pihak pertama akan menjamin pihak kedua atas tanah adat yang dimaksud bahwa tidak dalam keadaan terbebani hipotik maupun agunan pinjaman serta aman dari segala sengketa.

Semarang, 19 April 2019

Pihak Ke I (Penjual)

Sri Rahmah
Pihak Ke II (Pembeli)

Anton setiawan
Saksi Ke I

Suprapto
Saksi Ke II

Yudi

Beberapa contoh surat jual beli tanah di atas dapat menjadi referensi ketika anda ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Baca juga: 14 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Terlengkap Yang Pernah Ada

Pastikan surat perjanjian yang anda buat memuat secara rinci hal-hal terkait penjualan atau pembelian tanah. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat bagi anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *