Surat Perjanjian Ganti Rugi Segala Keperluan

By | 21 April 2024

Surat perjanjian ganti rugi

Surat perjanjian ganti rugi adalah surat yang digunakan ketika anda mengalami kerugian dikarenakan pihak lain, dan pihak tersebut mau membayar ganti rugi atas apa yang anda alami.

Surat ini sebenarnya tidak wajib untuk digunakan jika orang yang bertanggung jawab tersebut langsung membayar ganti rugi yang dia sebabkan.

Namun jika dia masih belum bisa membayar dikarenakan belum memiliki dana, maka surat perjanjian ganti rugi ini wajib anda gunakan.

Alasanya adalah karena surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga jika suatu hari nanti orang yang menyebabkan kerugian tersebut sudah mampu membayar namun dia mangkir, maka anda bisa menuntutnya di pengadilan dengan menggunakan surat perjanjian ganti rugi ini sebagai dasar hukum anda.

Macam-Macam Surat Perjanjian Ganti Rugi

Ada banyak macam surat ganti rugi yang sering digunakan orang kebanyakan, dan surat surat ini akan kami bahas di artikel ini, diantara surat perjanjian ganti rugi tersebut adalah :

  1. Surat Ganti rugi Tanah / lahan
  2. Surat Ganti rugi Kerusakan mobil dan motor
  3. Surat Ganti rugi kecelakaan
  4. Surat ganti rugi uang
  5. Surat Ganti rugi kehilangan

Inilah macam surat perjanjian atau pernyataan sanggup mengganti rugi yang akan dibahas pada artikel ini.

Elemen Yang Harus Ada Di Surat Pernyataan / Perjanjian Ganti Rugi

Sama seperti surat perjanjian pada umumnya, surat ini juga memiliki elemen yang harus diisi, sehingga isi dari surat ini bisa jelas dan berkekuatan hukum secara maksimal.

Sehingga orang yang pihak yang mengganti rugi mau tidak mau harus mengganti kerugian sesuai yang tertera.

Berikut ini adalah elemen yang wajib ada

  1. Judul
  2. Identitas pihak yang mengganti rugi
  3. Pernyataan sanggup mengganti rugi
  4. orang yang menerima ganti rugi
  5. Jumlah ganti rugi yang harus dibayar
  6. Kesanggupan pihak yang mengganti rugi untuk dituntut jika lari dari tanggung jawab
  7. Tanda tangan bermaterai Rp. 6.000

 

Ini adalah elemen minimal dari surat perjanjian ganti rugi, agar anda tetap mendapatkan jaminan hak anda.

Elemen diatas adalah elemen minimum yang harus anda masukan, jika anda ingin surat pernyataan ganti rugi tersebut lebih kuat dan jelas secara hukum, anda bisa menambahkan beberapa elemen seperti waktu batas ganti rugi, atau yang lain di dalamnya.

 

Perlukah Saksi Dalam Menanda Tangani Surat Pernyataan Ganti Rugi?

Sebenarnya saksi tidak harus anda, namun jika kerugian yang anda terima sangat besar, maka anda harus menghadirkan saksi dalam penanda tanganan surat perjanjian ganti rugi ini. Apalagi jika orang yang mengganti rugi adalah orang yang suka berbohong atau mangkir dari tanggung jawabnya.

Guna saksi adalah untuk memperkuat surat anda jika anda melaporkannya ke pengadilan.

 

Contoh Format Surat Perjanjian Ganti Rugi

Dibawah ini adalah 6 contoh format surat perjanjian ganti rugi yang bisa anda gunakan untuk menuntut ganti rugi, beserta 1 contoh surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi.

 

  1. Surat Perjanjian Ganti Rugi Lahan / Tanah

Surat Perjanjian ganti rugi tanah ini biasanya diajukan kepada pihak pemerintah, jika pemerintah berencana membeli lahan milik anda untuk kepentingan pembangunan sarana prasarana umum. Seperti pembangunan jalan tol, pasar, dan gedung pemerintahan.

Selain untuk pemerintah, surat ganti rugi lahan ini juga bisa anda gunakan untuk meminta ganti rugi pada pihak yang membuat kerusakan pada lahan atau tanah milik anda. Misalnya seperti kasus lumpur lapindo

Berikut ini adalah Format surat pernyataan ganti rugi tanah / lahan.

“Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi Tanah”

Sehubungan dengan rusaknya lahan yang diakibatkan oleh aktifitas pengeboran milik PT. Lakindo Sentosa, maka dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : Mamud Efendi. M.A

Jabatan                : Direktur Utama PT. Lakindo Sentosa

Umur                    : 58 Tahun

Alamat                  : jl. Manokwari no. 57,  Talun,  Blitar

Dengan ini bersedia membayar ganti rugi Sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) untuk kerusakan lahan seluas 400 Meter persegi, yang berada di jl. Halmahera No. 45, Talun, Blitar. milik :

Nama                    : Rahmat Ali

Pekerjaan           : Kuli Bangunan

Umur                    : 45 tahun

Alamat                  : Jl. Halmahera No. 45, Talun, Blitar

Penggantian kerugian ini akan dibayarkan selambat-lambatnya 20 Desember 2024, apabila terjadi terjadi keterlambatan pembayaran atau saya mangkir dari melakukan ganti rugi, maka saya siap untuk dituntut di pengadilan.

Demikian surat Pernyataan ini saya buat dengan Sadar dan sebenar-benarnya.

 

Pemberi Ganti Rugi                                                                                         Penerima Ganti Rugi

 

Mahmud Efendi M.A                                                                                      Rahmat Ali

 

  1. Surat Perjanjian Ganti Rugi Kerusakan Mobil / Motor

Surat ganti rugi kerusakan mobil dan motor ini bisa digunakan ketika mobil atau motor anda rusak dikarenakan kelalaian seseorang.

Misalnya anda menitipkan mobil anda di sebuah penitipan mobil dan ternyata ketika anda kembali kaca mobil anda pecah.

Atau jika anda mengalami kecelakaan dan motor anda rusak dikarennakan orang yang menabrak anda, anda bisa menuntut ganti rugi menggunakan surat pernyataan ini.

“Surat Perjanjian Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan”

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                    : Misyono

Umur                    : 27 tahun

Alamat                  : Jl. Lembayung No. 45 Blitar selatan

Selanjutnya disebut pihak pertama (I)

Nama                    : Siti Zulaekah

Umur                    : 45 Tahun

Alamat                  : Jl. Mangkubuno No. 56 Sanan Kulon

Selanjutnya disebut pihak kedua (II)

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama sanggup mengganti kerugian kerusakan kendaraan milik pihak kedua berupa Mobil Honda Jazz tahun 2017 dengan Plat nomor AG 1098 BY. Adapun ganti rugi yang disepakati adalah sejumlah uang dengan jumlah Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah).

Pembayaran ganti rugi oleh pihak pertama akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 23 September 2021, dan jika pihak pertama mangkir dari kewajiban tersebut, maka pihak pertama siap dituntut di pengadilan.

Demikian surat perjanjian ini ditanda tangani secara sadar dan apa adanya.

 

Pemberi Ganti Rugi                                                                                         Penerima Ganti Rugi

 

Misyono                                                                                                              Siti Zulaekah

 

  1. Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan

Perjanjian ganti rugi kecelakaan bisa digunakan ketika anda mengalami kecelakaan dan mengalami kerugian baik baik untuk biaya berobat ataupun untuk mengganti biaya hidup keluarga ketika anda dalam masa pemulihan kecelakaan,

Berikut ini adalah contoh suratnya

 

“Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan”

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                    : Mastih Amekso

Umur                    : 30 tahun

Alamat                  : Jl. Gatot Subroto No. 45 Jombang

Selanjutnya disebut pihak pertama (I)

Nama                    : Hareksono

Umur                    : 43 Tahun

Alamat                  : Jl. Mangga No. 56 Jombang

Selanjutnya disebut pihak kedua (II)

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama sanggup mengganti kerugian akibat kecelakaan yang terjadi antara pihak pertama dan kedua. Adapun Ganti rugi yang disepakati adalah sebagai berikut

  • Seluruh Biaya Rumah sakit Pihak Kedua
  • Biaya hidup untuk keluarga pihak kedua selama sakit sejumlah Rp. 20.000.000
  • Ganti rugi Perbaikan kendaraan Pihak Kedua Sejumlah Rp. 12.000.000
  • Ganti rugi Moril sejumlah Rp. 10.000.000

Pihak pertama sanggup mengganti kerugian tersebut selambat-lambatnya 12 September 2019. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka akan dilakukan penyelesaian seceara kekeluargaan. Namun jika tidak menemukan jalan keluar maka akan dilimpahkan ke pengadilan setempat.

Demikian surat perjanjian ganti rugi ini ditanda tangani dengan sadar dan dengan sebenarnya

 

Pemberi Ganti Rugi                                                                                         Penerima Ganti Rugi

 

Mastih Amekso                                                                                                                Hareksono

 

  1. Surat Ganti Rugi Uang

Surat pernjanjian ini digunakan jika anda mengalami kerugian berupa uang yang disebabkan oleh orang lain, misalnya anda terkena penggelapan uang atau terjebak investasi bodong. Sehingga anda ingin orang tersebut mengganti uang yang anda masukan ke pihak tersebut.

 

“Surat Perjanjian Ganti Rugi Uang”

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                    : Amirudin

Umur                    : 39 tahun

Alamat                  : Jl. Sambong Permai, Kanigoro Jombang

Selanjutnya disebut pihak pertama (I)

Nama                    : Budi Gunawan

Umur                    : 33 Tahun

Alamat                  : Jl. Mawar No. 08 Jombang

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama sanggup mengganti Kerugian yang dialami oleh pihak kedua ketika mengikuti Arisan Motor yang diadakan pihak pertama. Ganti rugi yang diberikan adalah uang dengan jumlah Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) yang telah disetorkan oleh pihak pertama selama mengikuti arisan.

Pihak pertama sanggup membayar ganti rugi tersebut selambat-lambatnya 12 Desember 2020, apabila pihak pertama tidak menepati ganti rugi tepat waktu, maka pihak pertama siap dituntut di pengadilan

Demikian surat perjanjian ganti rugi ini ditanda tangani dengan sadar dan dengan sebenarnya

 

Pemberi Ganti Rugi                                                                                         Penerima Ganti Rugi

 

Amirudin                                                                                                             Budi Gunawan

 

  1. Ganti Rugi Kehilangan

Surat Pernyataan ganti rugi kehilangan ini bisa anda gunakan jika ada seseorang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menghilangkan barang atau uang milik anda, biasanya surat ganti rugi ini digunakan di perusahaan yang kehilangan barangnya di karenakan kelalaian karyawanya.

Jika anda mengalami hal ini, format surat ganti rugi ini bisa menjadi acuan anda

 

“Surat Perjanjian Ganti Rugi”

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                    :  Sulistiono Mahmud

Umur                    : 29 Tahun

Jabatan                : Admin Kantor PT. Indomarco Adi Prima

Alamat                  : Jl Kertajaya No. 03 Jombang

Selanjutnya disebut pihak pertama (I)

Nama                    : Hernanda

Umur                    : 35 Tahun

Jabatan                                : Direktur PT. Indomarco Adi Prima

Alamat                  : Jl. Halmahera, Serang Ngoro

Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama berjanji untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh pihak pertama atas hilangnya komputer Milik PT. Indomarco Adi Prima,  ganti rugi yang di sepakati adalah 1 set komputer dengan spesifikasi yang sama yaitu :

  • Asus PL45x1
  • Monitor Acer 14 Inch
  • Keyboard dan mouse

Ganti rugi tersebut selambat-lambatnya akan diganti oleh pihak pertama sebelum 12 Desember 2019. Dan jika pihak pertama mangkir dari kewajibanya, maka pihak pertama siap dituntut di pengadilan

Demikian surat perjanjian ganti rugi ini ditanda tangani dengan sadar dan dengan sebenarnya

 

Pemberi Ganti Rugi                                                                                         Penerima Ganti Rugi

 

Sulistyo Mahmud                                                                                             Hernanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *