Contoh Surat Perjanjian Hutang Segala Keperluan

2 min read

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang – Surat Pinjaman Uang merupakan surat tertulis yang dibuat sebagai bukti serta acuan, apabila terdapat transaksi hutang piutang antara satu orang dengan lainnya agar proses hutang piutang tersebut legal secara hukum dan tidak menimbulkan perselisihan yang terjadi.

Surat Perjanjian Hutang dibuat untuk mencegah terjadinya kerugian diantara kedua belah pihak. Surat perjanjian hutang nantinya bisa digunakan apabila si peminjam dinyatakan melakukan tindakan kurang mengenakan seperti kabur dan tidak bertanggung jawab.

Surat ini biasanya terdapat jaminan yang sewaktu waktu bisa ditarik apabila si peminjam tidak mampu melunasi hutang yang bersangkutan.

Manfaat dan Fungsi Surat Perjanjian Hutang

Memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak terkait

Nantinya dengan surat ini, kedua belah pihak bisa menggali informasi secara tertulis dan jelas mengenai kesepakatan hutang piutang. Sehingga tidak akan ada lagi kasus kelupaan atau ketidaktahuan.

Meminimalisir Permasalahan Dikemudian Hari

Hal ini cukup jelas, karena dengan surat perjanjian hutang. Telah disepakati antara ke dua belah pihak selain itu di perjanjian ini juga sudah terdapat metode bagaimana penyelesaian masalah apabila terjadi.

Jika kalian sedang membutuhkan contoh surat perjanjian hutang piutang maka bisa melihat contoh di bawah ini untuk dijadikan referensi :

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Hari ini, tanggal 15 Januari 2020 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:

PIHAK PERTAMA

Nama: Ruhut Mangun Sitompul

Tempat Tanggal Lahir: Medan, 12 Januari 1986

Alamat: Jalan Merpati 2, Bojong Indah, Galak, Medan

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA

 

PIHAK KEDUA

Nama: Amirudin Addudin

Tempat Tanggal Lahir: Kairo, 13 Januari 1985

Alamat: Jalan Mawar Melati No 13 Gondok, Galak, Medan

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Perjanjian ini menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA senilai Rp. 750.000.000. (Tujuh Ratus lima puluh Juta Rupiah).PIHAK KEDUA menjaminkan sebidang tanah dan Bangunan di atasnya yang berada di wilayah Medan (Jalan Hayam Wuruk 12, Hutanan, Galak, Medan) sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan adanya surat pejanjian hutang ini telah diberikan pinjaman sebesar Rp. 750.000.000. (Tujuh Ratus lima puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA sudah menyerahkan uang tunai Rp. 750.000.000. (Tujuh Ratus lima puluh Juta Rupiah) sebagai pinjaman dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui bukti pembayaran yang sah dan sudah ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 3

MEKANISME PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA sebagai pihak peminjam memiliki kewajiban mengembalikan uang pinjaman yang diberi dari PIHAK KEDUA dengan mengasur uang setiap bulan Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima Juta Rupiah) terhitung sejak bulan pertama setelah pernandatanganan surat perjanjian ini sampai di bulan ke 30.

Pasal 4

JAMINAN

Jika dalam proses pembayaran PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar yang sudah ditentukan diatas maka akan dibuat sebuah perjanjian penyerahan kuasa dengan jaminan dari PIHAK PERTAMA yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk 12, Hutanan, Galak, Medan

Pasal 5

PENYERAHAN KUASA

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kuasa atas jaminan yang disebutkan diatas kepada PIHAK KEDUA agar mengambil alih jaminan yang telah disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang yang tidak bisa diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PENYELESAIAN MASALAH

Jika suatu saat terdapat hal-hal yang tidak tercantum dalam surat perjanjian ini, terjadi perselisihan atas sebagian atau seluruh perjanjian, ada perbedaan penafsiran dari PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA maka bersepakat akan melakukan mursyawarah untuk mencapai penyelesaian. Tapi ketika musyawarah yang dilakukan tidak tercapai dari kedua belah pihak maka jalur hukum akan berlaku sesuai dengan hokum di Indonesia.

Pasal 7

LAIN-LAIN

Seluruh hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini maka akan diatur nanti dalam bentuk surat pernjanjian baru yang akan ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PASAL 8

PENUTUPAN

Surat perjanjian ini dibuat 2 rangkap dengan menggunakan materai 6000 di masing-masing rangkap dan telah bertanda tangan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan keadaan sadar, sehat dan tidak mendapatkan tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.

Medan, 15 Januari 2020

Pihak Pertama                                                                                    Pihak Kedua

 

 

(Ruhut Mangun Sitompul)                                                                       (Amirudin Addudin )

Saksi-Saksi

  1. Devi Anita Bayangkari
  2. Mangun Dias Sitompul
  3. Francisco Magnesium

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *