3 Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Sebagai Rujukan

By | 20 April 2024

Saat butuh uang cepat namun anda tidak bisa mendapatkan pinjaman, dan anda tidak mau menjual aset anda, maka gadai bisa menjadi salah satu solusi yang tepat, namun sayangnya banyak orang yang ketika menggadaikan asetnya, bisa berupa motor atau mobil, tidak ada surat perjanjian tertulis, sehingga terkadang berakibat sengketa.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Sebagai Rujukan

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Sebagai Rujukan

Oleh karena itu, sebelum anda menggadaikan mobil anda, anda harus menyiapkan perjanjian gadai terlebih dahulu, sehingga jika terjadi apa-apa dimasa depan, tidak ada perselihan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Gadai ke Teman vs Gadai ke Pegadaian

Pada dasarnya ada 2 macam gadai yaitu:

  • Gadai ke teman/saudara
  • Gadai ke pegadaian

Jika anda berniat menggadaikan mobil anda ke teman atau family anda, maka anda bisa menggadaikan mobil tersebut dengan stnk nya, sedangkan untuk pegadaian sendiri, biasanya hanya bisa menggadaikan BPKB saja karena keterbatasan tempat untuk menyimpan mobil dan perawatan selama mobil digadaikan.

Kelebihan lain jika anda menggadaikan mobil anda ke teman anda adalah  anda tetap bisa menggadaikan mobil anda meskipun jika mobil anda adalah mobil yang masih dalam masa kredit, dan BPKB anda belum keluar, selain itu biasanya gadai ke teman atau saudara tidak memiliki denda atau sanksi jika ada keterlambatan pembayaran.

 

Cara Membuat Surat perjanjian Gadai Mobil

Sebelum anda membuat surat perjanjian gadai ini, anda terlebih dulu harus memahami segala syarat-syarat yang harus dicantumkan di surat perjanjian, supaya perjanjianya jelas, sah dan berkekuatan hukum.

Syarat tersebut antara lain adalah :

  • Identitas diri anda sebagai pemilik mobil yang menggadaikan mobilnya sesuai dengan data KTP
  • Identitas diri pemberi gadai sesuai dengan data KTP, apabila pihak pemberi gadai adalah instansi maka bisa dilampirkan surat ijin usaha instansi tersebut
  • Keterangan bahwa anda sebagai pihak pertama, menggadaikan mobil anda kepada pemberi gadai sebagai pihak kedua
  • Merk mobil yang digadaikan beserta dengan plat nomornya, serta tahun pembuatanya
  • Kondisi mobil saat digadaikan
  • Pernyataan boleh tidaknya mobil tersebut jika digunakan oleh pihak pemberi gadai, serta konsekuensi jika terjadi kerusakan pada mobil.
  • Jumlah uang yang anda pinjam
  • Jangka waktu gadai serta cara pelunasan gadai.
  • Adanya bunga atau denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  • Tanggal perjanjian dibuat
  • Tanda tangan pihak pertama dan kedua bermaterai
  • Keterangan lain jika dibutuhkan

Syarat-syarat ini tidak mutlak, anda bisa mengurangi ataupun menambahnya sesuai dengan kebutuhan anda. jika anda hanya ingin membuat perjanjian gadai sederhana, maka anda hanya perlu mencantumkan data diri kedua belah pihak, jenis dan plat nomor mobil yang digadaikan, serta tanda tangan bermaterai.

Namun jika anda ingin membuat surat perjanjian yang lengkap, anda bisa mencantumkan semua hal diatas atau jika perlu bisa anda tambah keterangan lain.

 

Contoh Surat Perjanjian Gadai Sederhana

Surat Perjanjian Gadai Mobil

Pada hari ini 12 Desember 2020, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                    : Ahmad Sugemi

Tempat Tanggal Lahir     : Jombang, 14 Maret 1990

Alamat                                  : Jl. Gatot subroto, no. 58 Jombang

NIK KTP                                                : 1015010384000001

Pekerjaan                           : Swasta

 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                                    : Mahfud Afendi

Tempat Tanggal Lahir     : Jombang, 22 januari 1991

Alamat                                  : Jl. RE Martadinata, no. 18 Jombang

NIK KTP                                                : 101501038400080901

Pekerjaan                           : Swasta

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Melakukan perjanjian gadai mobil dengan keterangan sebagai berikut :

Pihak pertama menggadaikan satu buah mobil merk Honda Jazz berwana putih, dengan plat nomor AG 8987 FU Kepada pihak kedua. Dan pihak kedua telah sepakat untuk memberi gadai mobil tersebut dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

Perjanjian gadai ini berlaku sejak perjanjian ini dibuat, 30 Desember 2020, hingga pihak pertama melunasi semua hutang gadai dari pihak kedua. Pelunasan gadai ini paling lambat tanggal 1 Agustus 2020.

Jombang, 12  Desember 2020

 

Pihak Pertama                                                                                                   Pihak Kedua

 

Materai 6000                                                                                                     Materai 6000

Ahmad Sugemi                                                                                                 Mahfud Afendi

 

 

Contoh Surat Perjanjian Gadai Terperinci Dengan Denda atau Bunga

Surat Perjanjian Gadai Mobil

Pada hari ini 12 Desember 2020, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                    : Fatoni Zakariya

Tempat Tanggal Lahir     : Blitar, 10 Maret 1980

Alamat                                  : Jl. Gatot Marsono, no. 58 Jombang

NIK KTP                                                : 10150121212001

Pekerjaan                           : Pegawai Negeri

 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                                    : Marco Ace

Tempat Tanggal Lahir     : Blitar, 22 Febaruari 1991

Alamat                                  : Jl. Jendral Sudirman, no. 18 Blitar

NIK KTP                                                : 101501023230001

Pekerjaan                           : Swasta

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Bahwa pihak pertama sepakat menggadaikan mobil kepada pihak kedua dengan rincian sebagai berikut :

Merk                     : Honda

Tipe/Tahun         : Jazz RS/2017

Tahun                   : 2017

Warna                   : Putih

Nomor rangka   : 134193710183

Nomor Mesin    :  120338B93

Nomor TNKB      : AG 1342 FU

Kondisi Mobil     : Baik Dan terawat

Selanjutnya disebut Kendaraan

 

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian Gadai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pertama : Pihak pertama sepakat menjadikan kendaraan beserta dengan STNK nya sebagai jaminan hutang gadai kepada pihak kedua, serta menunjukan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan mobil.

Kedua : Pihak kedua bebas menggunakan kendaraan untuk keperluanya, dan jika terdapat kerusakan akibat pemakaian, maka pihak kedua akan mengganti kerusakan tersebut.

Ketiga : Pihak kedua dilarang untuk menjual bagian dari kendaraan atau meminjamkanya atau menggadaikanya kepada orang lain.

Keempat : Pihak kedua sepakat untuk memberi gadai kepada pihak pertama berupa uang dengan jumlah Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)

Kelima : Pihak pertama sanggup melunasi hutang gadai tersebut pada 1 Maret 2021, dan jika terlambat dari itu, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulanya.

Keenam : Apabila terdapat perselisihan tentang gadai ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah, namun apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan dengan melimpahkanya pada Pengadilan Negeri Blitar.

 

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Blitar, 12  Desember 2020

 

Pihak Pertama                                                                                                   Pihak Kedua

 

Materai 6000                                                                                                     Materai 6000

Fatoni Zakariya                                                                                                 Marco Ace

 

Gadai Mobil yang Masih Kredit atau BPKB sudah digadaikan di bank

Menggadaikan mobil yang masih kredit biasanya agak lebih sulit daripada yang sudah lunas, selain karena anda tidak bisa menunjukan BPKB aslinya sebagai bukti bahwa mobil tersebut memang milik anda, terkadang juga pemberi gadai juga harus berhati-hati jika mobil anda sudah lama menunggak atau dalam sengketa, karena bisa jadi pihak pemberi gadai kerepotan karena masalah tersebut.

Dibawah ini adalah beberapah hal yang biasanya dijadikan pertimbangan ketika menggadaikan mobil yang masih kredit.

  • Apakah cicilan kredit masih tersisa banyak
  • Apakah riwayat cicilan bagus ataukah sering ada tunggakan
  • Apakah pajak kendaraan masih aktif
  • Dimanakah pihak penggai mengkredit mobilnya
  • Apakah semua dokumen kendaraan atas nama sendiri

Jika anda sebagai pihak penggadai sudah bisa memenuhi hal tersebut, atau orang yang memberi gadai kepada anda tidak menuntut banyak hal, maka anda bisa memulai akad perjanjian gadai ini.

Dan untuk contoh surat perjanjianya anda bisa menggunakan format dibawah ini

Contoh surat Perjanjian gadai mobil yang masih kredit

Surat Perjanjian Gadai Mobil

Pada hari ini 10 April 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                    : Marhaban April

Tempat Tanggal Lahir     : Tulungagung, 14 januari 1993

Alamat                                  : Jl. Panglima Sudirman, No. 04 Tulungagung

NIK KTP                                                : 10927900001

Pekerjaan                           : Swasta

 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama                                    : Anthony Salim

Tempat Tanggal Lahir     : Jombang,  12  januari 1989

Alamat                                  : Jl. Cut Nyak Dien, No. 18 Jombang

NIK KTP                                                : 10150298800001

Pekerjaan                           : Swasta

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Melakukan perjanjian gadai mobil dengan keterangan sebagai berikut :

Pihak pertama menggadaikan Satu unit mobil Honda Jazz RS, berwarna putih dengan plat nomor AG 1212 FU kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah sepakat untuk meminjamkan uang dengan cara gadai kepada pihak pertama dengan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Mobil tersebut masih dalam masa kredit sehingga pihak pertama sanggup dan akan bertanggung jawab untuk membayar cicilanya dengan tertib supaya tidak terjadi  masalah dengan perjanjian gadai ini.

Perjanjian gadai ini berlaku sejak perjanjian ini dibuat, 10 April 2019, hingga pihak pertama melunasi semua hutang gadai dari pihak kedua. Pelunasan gadai ini paling lambat tanggal 1 Januari 2020.

Jombang, 10 April 2019

 

Pihak Pertama                                                                                                   Pihak Kedua

 

Materai 6000                                                                                                     Materai 6000

Marhaban April                                                                                                                Anthony Salim

Nah itulah Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil yang bisa kamu buat sendiri. Perlu diperhatikan, materai yang digunakan harus menyesuaikan aturan yang berlaku. Pada Tahun ini, materai yang berlaku adalah materai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mengingat nominal transaksi diatas 1 juta rupiah. Jangan lupa bagikan contoh surat berikut agar semua orang disekitarmu tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *